Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Ketenagakerjaan Diminta Untungkan Pekerja

Aspek Indonesia bersama dengan seluruh serikat pekerja Indonesia akan menolak Omnibus Law tersebut, jika isinya lebih buruk dibanding UU yang ada sekarang.
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). /Antara
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) berharap Presiden Joko Widodo bisa bersabar, tidak memaksakan diri, dan terburu-buru dalam menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan berdampak sangat besar bagi nasib masa depan rakyat Indonesia. Saat ini biaya kebutuhan hidup sangat tinggi, di saat yang sama upah pekerja juga terus ditekan melalui Peraturan Pemerintah No. 78/2015.

Menurutnya minimnya jaminan kepastian kerja dan minimnya jaminan sosial bagi rakyat juga harus menjadi pertimbangan pemerintah. 

"Jangan hanya atas nama investasi kemudian nasib rakyat diabaikan. Omnibus Law ini ibarat proyek ambisius yang dikemas dengan cara SKS atau sistem kebut semalam," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (8/2/2020).

Dia menambahkan dari 81 undang-undang dengan ribuan jumlah pasal, yang semuanya mengatur hajat hidup rakyat, dipaksakan untuk selesai dalam tempo 100 hari kerja. Dikhawatirkan penyelesaian Omnibus Law yang terburu-buru  justru akan menghilangkan regulasi yang sebenarnya sudah baik.

Mirah menegaskan posisi Aspek Indonesia bersama dengan seluruh serikat pekerja Indonesia akan menolak Omnibus Law tersebut, jika isinya lebih buruk dibanding UU yang ada sekarang.

Pihaknya memaparkan Indonesia saat ini memiliki tiga undang-undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Jika isinya justru mengurangi atau malah menghilangkan ketentuan yang sudah baik diatur dalam tiga undang-undang itu, maka bisa dipastikan serikat pekerja pasti akan melakukan penolakan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper