Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LMAN: Ada Dana Jangka Panjang, Ganti Rugi Lahan Lebih Fleksibel

Anggaran pembiayaan pengadaan tanah di LMAN kini bisa lintas tahun anggaran.
Truk melintas di area proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan perkebunan Walini Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/3).Antara-Novrian Arbi
Truk melintas di area proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan perkebunan Walini Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/3).Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA — Proses pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara akan lebih fleksibel dengan terbentuknya dana jangka panjang.

Pembentukan Dana Jangka Panjang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No.21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa dana jangka panjang merupakan akumulasi pendanaan pengadaan tanah proyek strategi nasional (PSN) dari tahun sebelumnya dan bisa digunakan untuk lintas tahun anggaran.

Menurutnya, berbeda dengan anggaran belanja yang habis dalam 1 tahun anggaran saja, anggaran pembiayaan pengadaan tanah di LMAN kini bisa lintas tahun anggaran. 

“Dana yang terakumulasi dan menghasilkan surplus akan diusulkan untuk di-top-up untuk menambah alokasi pembiayaan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2020).

Rahayu menjelaskan bahwa tujuan pembentukan dana jangka panjang adalah untuk memperbaiki tata kelola dalam pendanaan tanah PSN guna meningkatkan fleksibilitas.

Pendanaan pengadaan tanah, lanjutnya, bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pembayaran ganti kerugian mekanisme langsung yakni dana ganti rugi yang diberikan LMAN langsung kepada pihak yang berhak.

Kedua, pembayaran ganti rugi tanah PSN dilakukan melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melalui mekanisme dana talangan. 

Rahayu mengungkapkan sebelumnya pembayaran ganti rugi jalan tol menggunakan mekanisme dana talangan.

Namun, untuk ruas tol Semarang-Demak, pembayaran uang ganti rugi kepada masyarakat terdampak proyek jalan tol itu dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.

Saat itu, LMAN mengucurkan dana Rp66 miliar untuk ganti rugi 96 bidang tanah dan 7 non-bidang tanah berupa bangunan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Tol Semarang-Demak.

"Ruas tol Semarang-Demak merupakan pioneer mekanisme pembayaran langsung PSN jalan tol," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper