Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Virus Corona, Ini Instruksi Kemenhub untuk Pesawat Kargo

Enam langkah ini diatur dalam Surat Edaran No. 1/2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo dari China.
Kabin krew dengan mengenakan baju steril melakukan persiapan akhir di dalam pesawat tipe A-330 milik Batik Air ID 8618 yang akan digunakan untuk menjemput Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, China, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Muhammad Iqbal
Kabin krew dengan mengenakan baju steril melakukan persiapan akhir di dalam pesawat tipe A-330 milik Batik Air ID 8618 yang akan digunakan untuk menjemput Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, China, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan enam langkah untuk menangkal penyebaran virus Corona melalui penerbangan penumpang ataupun kargo.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menetapkan langkah-langkah yang diatur dalam Surat Edaran No. 1/2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo dari China sebagai langkah antisipatif dalam pencegahan virus Corona masuk ke Indonesia.

"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke China kecuali Hongkong dan Makau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari sana. Ada enam langkah," jelasnya, Rabu (5/2/2020).

Dia memaparkan pertama, bandara yang melayani kargo dari China wajib menentukan isolated parking area. Kedua, terhadap pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan air traffic control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel jasa penunjang layanan kebandarudaraan (ground handling).

Dalam hal ini, lanjutnya, personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.

Ketiga, maskapai wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang hingga petugas ground handling. Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandara.

Kelima, Kepala Bandara memastikan KKP dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku. Terakhir, kru kabin tidak boleh meninggalkan pesawat udara selama masih di darat atau on the ground.

"Kami berusaha maksimal mencegah masuknya virus Corona melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper