Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag: Tidak Semua Hewan Hidup dari China Dilarang

Kementerian Perdagangan hendak menghentikan impor hewan hidup tertentu dari China ke Indonesia. Jenis hewan yang dilarang akan ditentukan melalui peraturan menteri perdangangan yang saat ini tengah disiapkan.
Ilustrasi: Kura-kura Ambon (Coura Amboinensis). Pemerintah sementara melarang impor reptil termasuk kura-kura dan ular dari China/Antara-Rony Muharrman
Ilustrasi: Kura-kura Ambon (Coura Amboinensis). Pemerintah sementara melarang impor reptil termasuk kura-kura dan ular dari China/Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan hendak menghentikan impor hewan hidup tertentu dari China ke Indonesia. Jenis hewan yang dilarang akan ditentukan melalui peraturan menteri perdangangan yang saat ini tengah disiapkan.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan arahan dan putusan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (4/2/2020).

“Sementara kan disetop yang hewan liar impor-impor itu biar aman lah ya. Kami keluarkan segera [permendag],” kata Agus di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Agus memberikan contoh jenis hewan liar yang dilarang adalah reptil, seperti kura-kura dan ular. Namun hal ini tidak berlaku apabila hewan liar tersebut sudah dalam bentuk olahan karena telah melalui proses hilirisasi. 

Nantinya kebijakan tersebut dievaluasi setiap bulan. Apabila kondisinya sudah memungkinkan, Kemendag akan mencabut larangan tersebut. 

Seperti diketahui China menjadi pusat penyebaran virus Corona. Hingga Rabu (5/2/2020) pukul 17.48 WIB, 99 persen pasien positif Corona atau 24.384 orang berasal dari negara tersebut. 

China juga mencatat jumlah kematian tertinggi di dunia akibat virus Corona. Provinsi Hubei melaporkan 479 korban jiwa atau 97 persen dari total korban meninggal dunia secara global.

Sementara itu pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan tegas untuk menutup akses penerbangan dari dan menuju China. Kebijakan itu resmi berlaku mulai Rabu (5/2/2020) hingga waktu yang belum ditentukan. 

Pemerintah pun menetapkan pendatang dari China untuk sementara tidak diperbolehkan masuk dan transit di Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi siapa pun yang telah berada di China selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper