Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2019, BPKN Terima 1.200 Pengaduan di Sektor Properti

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan aduan tersebut tercatat paling tinggi di antara aduan lain seperti terkait e-commerce atau teknologi finansial (tekfin). 
Foto udara kawasan perumahan di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (28/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara kawasan perumahan di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (28/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat adanya 1.200 aduan yang masuk terkait sektor properti sepanjang tahun 2019.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan aduan tersebut tercatat paling tinggi di antara aduan lain seperti terkait e-commerce atau teknologi finansial (tekfin). 

"Sepanjang 2019 total ada 1.600 pengaduan masuk ke BPKN yang 80 persennya diantaranya terkait dengan sektor perumahan," ujar Rolas pada Selasa (4/2/2020).

Rolas menuturkan masalah pembiayaan perumahan masih menjadi pelaporan yang paling besar di sektor properti menyusul masalah pembangunan dan perizinan. 

Selain itu, persoalan lainnya yang juga diadukan ke BPKN adalah pengembalian dana (refund), tidak adanya pembangunan dari pengembang, sertifikat, belum serah terima serta fasilitas umum dan sosial yang kurang layak.

Menurut Rolas, pengembang yang diadukan konsumen ke BPKN sebagian besar berasal dari Bekasi, Tangerang dan Depok. 

Melihat tingginya aduan konsumen, imbuhnya, BPKN menyarankan agar masyarakat berhati-hati dan teliti terutama sebelum membeli properti, khususnya dalam hal pembiayaan perumahan. 

Terkait peran dari pemerintah, dia berharap adanya tindakan tegas kepada pengembang yang telah terbukti melakukan penipuan dan melakukan penegakkan terhadap upaya perlindungan konsumen. 

Rolas mengungkapkan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam melindungi hak konsumen ialah dengan tetap menjalankan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).

Permen PUPR tentang PPJB, imbuhnya, bakal menguntungkan bagi konsumen karena adanya ketentuan yang dengan jelas mengatur bahwa setiap pengembang harus menunjukkan sertifikat asli dan perizinannya secara lengkap pada setiap proyek perumahan yang dikembangkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper