Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Peti Kemas, Ada Risiko Biaya Logistik Tambahan

Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan tentang kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container atau berat kotor peti kemas terverifikasi dinilai harus memperhatikan biaya yang ditimbulkan serta berbagai teknis lainnya.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan tentang kelaikan peti kemas dan verified gross mass of container atau berat kotor peti kemas terverifikasi dinilai harus memperhatikan biaya yang ditimbulkan serta berbagai teknis lainnya.


Pakar Kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Saut Gurning menilai ada dua hal penting untuk masuk dalam pertimbangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 53/2018.


"Menurut saya, pertama, paling tidak ada kejelasan definisi laik dan tidak laik dari peti kemas itu sendiri. Khususnya secara status masih dominannya kontainer dalam negeri dalam kondisi lama atau bekas," jelasnya saat Bisnis.com hubungi, Senin (3/2/2020).


Menurutnya, verifikator badan usaha atau lembaga surveyor diharapkan menjadi unit yang objektif untuk semua kepentingan komersial yang terkait, baik pemilik barang, pengirim (pelayaran, forwarder/ekspedisi muatan kapal laut, dan operator angkutan darat) termasuk operator pelabuhan, depo, dan alat penimbangan. Adapun, fungsi objektivitas ini perlu menjadi domain penting pemilihan badan usaha/unit surveyor itu.


Kedua, komponen, level dan proses penerapan biaya-biaya terkait penerapan aturan terkait kelaikan petikemas dan VGM ini perlu diperhatikan. Ketika kontainernya membutuhkan verifikasi baik kelaikan dan berat kotornya tentu penerapan biayanya juga perlu terverifikasi.


Selain itu, penerapan pembiayaan di muka (advance payment) perlu dihilangkan, karena pada prakteknya sulit dapat dikonfirmasi baik aktualisasi serta pengembaliannya.


"Di samping menambah beban ongkos tambahan dalam proses pengangkutan barang, karena cenderung merambat pada usaha menaikan biaya tambahan baru hingga ke konsumen penerima barang," jelasnya.


Dia menilai penerapan komponen biaya apa saja yang dapat menjadi kesepakatan penambahan biaya seusai perbaikan dan pembersihan (jika dibutuhkan) dapat menjadi pengaturan baru dalam produk revisi beleid tersebut.

Kemenhub berencana melakukan revisi terhadap Permenhub No.53/2018, terutama terkait dengan dua hal yakni penilaian kelaikan peti kemas yang dapat dilakukan oleh badan klasifikasi dan aturan VGM yang dapat menjadi jaminan agar bobot peti kemas yang diangkut sesuai dengan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper