Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersiap, Harga Gas Industri Turun 1 April Mendatang

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU).
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin /ANTARA-Puspa Perwitasari
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin /ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan harga gas industri US$6 per Million British Thermal Unit  (MMBTU) atau sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 40 tahun 2016 ditargetkan dapat dilaksanakan pada 1 April mendatang.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan per 1 April harga gas disesuaikan dimana saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN.

"Agar tak membebani PGN, saat ini sedang dibicarakan sejumlah alternatif oleh Kementerian ESDM," ujarnya seusai RDP Komisi VI, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, nantinya dengan harga gas disesuaikan dengan PP nomer 40 tahun 2016 ini maka dapat dijangkau di daerah-daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU).

Adapun terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

"Keterjangkauan dimana memang arahannya PP sudah jelas dikejar ke US$6 dolar, tinggal menyeimbangkan operasinya PGN supaya bisa mendeliver seperti yang diminta Presiden," tambah Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso menuturkan pembahasan penurunan harga gas industri sedang kami konsultasikan dengan kementerian ESDM dan tengah dibahas secara intesif.

"Sudah diputuskan target pelaksanaan pada 1 April 2020," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan SKK migas terkait rencana penurunan harga gas ini. Kementerian ESDM pun juga tengah mengkaji penurunan gas di tahun ini.

"Kami juga mereview seluruh biaya transportasi gas baik transmisi dan distribusi yang bisa kami berikan kepada industri agar industri bisa bersaing dan meningkatkan kapasitasnya," tutur Gigih.

Dia berharap diskusi dan pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah dapat memperoleh hasil sehingga pada 1 April mendatang dapat menerapkan harga gas US$6 mmbtu sesuai dengan aturan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper