Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Peti Kemas Direvisi, Verifikasi oleh Badan Klarifikasi tak lagi Kemenhub

Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi guna merumuskan kembali keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan aturan Verified Gross Mass (VGM) of Container atau Berat kotor peti kemas terverifikasi.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi guna merumuskan kembali keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan aturan Verified Gross Mass (VGM) of Container atau Berat kotor peti kemas terverifikasi.

Revisi PM 53/2018 ini dimaksudkan agar seluruh pasal-pasal yang terdapat di dalam aturan yang baru dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten yang selama ini berkecimpung dalam bidang survei peti kemas.

Syaiful, Kasubdit Rancang Bangun, Garis Muat dan Stabilitas Kapal, mengungkapkan aturan tersebut nantinya akan mengatur tentang kelaikan peti kemas dan VGM.

Kelaikan peti kemas ini merupakan kepastian hukum para pelaku usaha melaksanakan pengangkutan peti kemas yang harus memenuhi persyaratan laik.

"Peti kemas yang diangkut di kapal harus dinyatakan laik yang dibuktikan dengan sertifikasi konstruksi peti kemas dan sertifikat kelaikan petikemas yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan kapal," ujarnya, Minggu (2/2/2020).

Dia mengatakan revisi ini dilakukan pelimpahan oleh Menteri kepada Badan Klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah dan Badan Usaha bidang Sertifikasi dengan beberapa persayaratan teknis di dalamnya.

Syaiful menjelaskan bahwa Badan klasifikasi dan Badan Usaha tersebut harus memenuhi persyaratan yang harus dimiliki dalam menjalankan pemeriksaan dan pengujian seperti Sistem Manajemen Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tenaga surveyor yang berkompeten, kantor cabang, Standar Operasional Prosedur (SOP), kepemilikan peralatan, sistem informasi dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Terkait dengan VGM, aturan yang ada nantinya dapat menjamin peti kemas yang diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut, serta berat tersebut harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam shipping document.

Dengan demikian, ketika diangkut di atas kapal, kapal tidak menerima beban yang berbeda dan melebihi batas angkut kapal.

"Shipper bertanggung jawab menentukan berat VGM kontainer dan shipper juga dapat menunjuk pihak ketiga dengan untuk melaksanakan penentuan berat VGM kontainer, dimana pihak ketiga tersebut harus memenuhi persayaratan teknis yang diatur dalam Permenhub ini," katanya.

Selain itu, Saiful mengatakan terdapat sejumlah masukan dari pelaku usaha di antaranya pengaturan pabrik produksi peti kemasnya, perbaikan, modifikasi dan termasuk usulan memasukkan aturan jaminan kontainer yang saat ini masih dalam bentuk Surat Edaran Dirjen.

"Yang diduga menambah konflik dan biaya logistik sehingga jaminan kontainer ini juga diusulkan dimasukkan dalam revisi PM 53/2018," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper