Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Pengguna Jasa Angkutan Minta ODOL Difasilitasi

Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) mengungkapkan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) harus difasilitasi pemerintah.
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) mengungkapkan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) harus difasilitasi pemerintah.

Ketua Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan truk yang dimodifikasi melebihi dimensinya harus difasilitasi dengan prasyarat tertentu.

"Struktur jalan, teknis dari ODOL [ukuran sasis] dan kapasitas mesin harus disesuaikan sehingga tidak menghambat, karena sekarang pemilik barang juga dengan biaya yang tinggi akan mencari efisiensi kalau tidak, tidak bisa bersaing dengan yang dari luar," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, pemerintah perlu melihat tidak hanya ODOL dihapuskan, tapi juga dampak yang terjadi. Lebih baik terangnya fokus pada penertiban yang sudah berjalan saat ini.

Dia mencontohkan di Belawan Sumatera Utara, banyak truk yang bak terbuka dan bukan diperuntukan bagi angkutan petikemas tapi dimuat petikemas. Hal ini jelas membahayakan dari sisi keselamatan, sudah seharusnya kendaraan trailer yang digunakan sesuai peruntukannya.

Selain itu, yang perlu ditertibkan terangnya adalah kendaraan yang menghambat di jalan yang membuat kemacetan terjadi.

"Untuk kontainer 40 kaki itu minimal menggunakan kendaraan berkekuatan 3.200 horse power [HP], untuk 20 kaki menggunakan 2.200 horse power. Sekarang 2.600 HP bawa 40 feet, sehingga berat, semua lambat akhirnya menjadi kemacetan," tuturnya.

Adapun, buku kir pun harus ditertibkan, sehingga tegas menentukan kendaraan yang laik dan tidak laik untuk beroperasi di jalan.

Selain itu harus tetap memperhatikan struktur jalan yang sesuai kelasnya dan struktur rangka truk dengan tenaga dari truk tersebut. Angkutan barang diperbolehkan ODOL bahkan melakukan modifikasi rangka asalkan kekuatan kendaraannya sesuai dengan standar yang dibutuhkan tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper