Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Istana Usul Formula UMP Diubah

Perubahan tersebut direncanakan dengan memperhitungkan besaran upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila pertumbuhan daerah terkoreksi negatif maka formula tersebut dinyatakan tidak dapat dipakai.
Presiden Joko Wiodo/Bisnis-Abdullah Azzam
Presiden Joko Wiodo/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan perubahan formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Hal ini telah masuk dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden, mengatakan perubahan tersebut direncanakan dengan memperhitungkan besaran upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Draf RUU tersebut juga memperhitungkan apabila pertumbuhan daerah terkoreksi negatif maka formula tersebut dinyatakan tidak dapat dipakai.

“Tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru nanti, bukan pekerja lama,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Saat ini penentuan perhitungan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tertulis di dalamnya, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama Fadjroel mengatakan terlalu banyak informasi palsu atau hoax yang beredar terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Dia memastikan Istana menjaga agar perubahan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Seperti pesangon tetap, kemudiah hamil itu dapat, semua yang menjadi hoax itu tidak benar,” kata Fadjroel.

Fadjroel menyebutkan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja akan memiliki dampak terhadap kesejahteraan pekerja.

Saat ini menurut data Bank Dunia, 115 juta rakyat Indonesia telah keluar dari garis kemiskinan.

Pekerjaan rumah pemerintah adalah menjaga masyarakat tersebut berada di atas garis kemiskinan. “Itu harus dijamin dengan RUU Cipta Lapangan Kerja,” tambah Fadjroel.

Saat ini RUU Cipta Lapangan Kerja masih menunggu surat presiden (surpres) agar dapat dibahas oleh DPR. Sementara itu surpres RUU Omnibus Law Perpajakan telah ditandangani oleh presiden. Pada pekan depan dua rancangan RUU tersebut kemungkinan dapat diserahkan ke parlemen.

RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi satu isu yang menyedot perhatian belakangan ini. Serikat buruh sempat merespons dengan melakukan demonstrasi karena beredar rancangan RUU yang dianggap berisi aturan yang terlalu pro-investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper