Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penahanan Kapal: Aturan Implementasi Perlu Disegerakan

Pemerintah perlu segera menyusun dan memberlakukan peraturan pelaksana terkait menangkap atau menahan kapal.
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu segera mengimplementasikan peraturan pelaksana tentang penahan kapal sehingga tidak mengganggu bergulirnya roda bisnis.

Stefanny Oktaria Simorangkir, Budidjaja International Lawyers mengungkapkan bahwa isu hukum terkait penangkapan kapal dalam dunia maritim atau industri pelayaran menjadi penting. Pemilik kapal, baik di dalam maupun luar negeri harus tahu, kalau ada risiko penangkapan kapal di Indonesia.

Kasus penangkapan kapal bakal berkaitan dengan gugatan perdata atau laporan pidana. Maka pemilik kapal harus berhati-hati terhadap dua hal itu.

“Selain itu, ada juga kewenangan TNI AL yang cukup besar yang bisa menangkap kapal di wilayah perairan Indonesia tanpa izin, hingga bisa dipidana. Itu yang perlu diperhatikan oleh pemilik kapal,” ujarnya dalam diskusi mengenai penahanan kapal, Kamis (30/1/2020).

Dia melanjutkan, di Indonesia, belum ada kepastian kapan sebuah kapal yang ditahan, bisa dilepaskan kembali karena sangat bergantung pada proses normal perdata atau pidana. Hal ini, lanjutnya, tentu saja akan sangat merugikan pemilik kapal karena kapal itu menjadi ujung tombak dari bisnisnya.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun dan memberlakukan peraturan pelaksana terkait menangkap atau menahan kapal. Aturan ini merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Sudah lebih dari 10 tahun tetapi belum ada regulasi implementasinya dan semua orang harus ikuti prosedur biasa yang memakan waktu lama minimal 6 bulan. Jadi peraturan ini penting sekali,” kata lawyer dari Budidjaja International ini.

Praktisi hukum maritim lainnya, Muhammad Muslim menuturkan bahwa sebenarnya penahanan kapal tidak dapat dihindari dalam bisnis pelayaran karena ada kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Perlu digarisbawahi terkait masalah perdata, harus bisa ada counter security. Yakni memperbolehkan kapal yang ditahan bisa tetap beroperasi, karena jika berhenti beroperasi, itu tidak akan berefek banyak pada bisnisnya,” ucap pengacara dari ANBR Counselors Law ini.

Dia membeberkan bahwa praktik tersebut sudah lazim diimplementasikan di berbagai negara. Jika sebuah kapal ditahan karena perkara perdata, pemilik kapal bisa mengajukan jaminan ke pengadilan sesuai dengan jumlah uang yang digugat.

“Sebenarnya pehanan kapal tidak menakutkan jika ada pemisahan yang jelas antara perdata dan pidana. Selain ada aturan yang menata soal jaminan dari pemilik kapal, counter security ini juga harus memuat jaminan dari otoritas hukum karena bisa saja klaimnya salah,” ucapnya.

Senada dengan Stefanny, Muhammad juga mengungkapkan bahwa aturan implementasi yang merupakan amanah pasal 223 UU Pelayaran perlu disegerakan pelaksanaannya demi memberikan kejelasan hukum. Aturan itu akan memberikan arahan jelas bentuk penahanan dan perlawanan sesuai koridor hukum, yang dapat dilakukan oleh pemilik kapal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper