Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Energi Baru Terbarukan Perlu Lekas Dibahas

Percepatan pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan lain punya visi jangka panjang terkait pembangunan energi berkelanjutan.
Energi terbarukan/Istimewa
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang - undang Energi Baru Terbarukan (EBT) perlu dilakukan segera untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR ) Febby Tumiwa mengatakan urgensi UU EBT ini penting karena selama ini UU yang ada dianggap kurang cukup dan regulasi di tingkat menteri dinilai tidak konsisten dan mudah berubah-ubah.

"Jadi dengan adanya UU EBT ini dasar hukum menjadi lebih kuat. Selain itu juga dari UU yang ada ada sejumlah kekurangan dalam membangun ekosistem energi terbarukan. Diharapkan kekurangan ini dapat ditutupi oleh UU EBT," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/1).

Adapun dia mengusulkan dalam RUU EBT ini perlu ada mandatori kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan energi terbarukan juga untuk badan usaha.

"Mandatori ini untuk Pemda bisa dibagi dalam bentuk Renewable Purchase Obligation," katanya.

Lalu diberikan insentif fiskal dan finansial untuk mengembangkan energi terbarukan. Selain itu juga perlu ada ketentuan mengenai kebijakan harga energi terbarukan.

"Dalam RUU EBT perlu ada prioritas pemanfaatan sumber energi terbarukan setempat dan dibuat instrumen pendanaan untuk mendukung pendanaan proyek energi terbarukan khususnya untuk skala kecil," ucap Febby.

Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin mengatakan RUU EBT harus juga mengatur pemanfaatan panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang potensial di masa depan.

Pengaturan secara komprehensif pemanfaatan panas bumi ini perlu dilakukan agar ada kepastian dalam pengembangan panas bumi ke depan.

Pengembangan panas bumi sifatnya khusus dan spesifik sehingga seharusnya diatur secara khusus pula dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis.

"Perlu ada tambahan pasal berkenanan sumber daya energi terbarukan panas bumi, yaitu pemanfaatan panas bumi diatur dalam dalam UU tersendiri,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper