Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Beri Diskon 50 Persen untuk Uji Tipe Mobil Listrik

Dia mengatakan pihaknya sudah menggodok mengenai aturan turunan dari Perpres 55/2019 di kementeriannya yakni perkara uji tipe kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). Dia mengatakan, terminal ini merupakan terminal barang internasional pertama di kawasan perbatasan di Indonesia./Bisnis-Istimewa
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). Dia mengatakan, terminal ini merupakan terminal barang internasional pertama di kawasan perbatasan di Indonesia./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberikan diskon uji tipe bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 50 persen, sebagai bagian dari insentif fiskal bagi percepatan pengadaan kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan harga jual kendaraan listrik dapat turun hingga 25 persen ketika seluruh aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sudah ada.

"Saya kira harga dari yang Rp800 juta mobil listrik seperti Hyundai Ioniq mungkin bisa turun sekitar 20 persen--25 persen. Belum lagi masyarakat yang menggunakan di jalan mungkin ada jalur khusus, mungkin tarif parkirnya gratis," tuturnya, Senin (27/1/2020).

Dia mengatakan pihaknya sudah menggodok mengenai aturan turunan dari Perpres 55/2019 di kementeriannya yakni perkara uji tipe kendaraan listrik.

Budi bercerita pihaknya memberikan insentif berupa potongan biaya uji tipe bagi kendaraan listrik. Untuk biaya uji tipe satu kendaraan bisa mencapai Rp50 juta, akan didiskon 50 persen atau menjadi sekitar Rp25 juta.

"Kemudian, mungkin dari kemenkeu menyangkut pajak dari PPN, itu masih ada baterainya itu masih dibuat di luar negeri belum dibuat dalam negeri," paparnya.

Di sisi lain, dia meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar membedakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan listrik.

Dengan pembedaan pelat tersebut, dia menyatakan hal itu memudahkan pemberian insentif dan keuntungan bagi pemakai kendaraan listrik ketika di lapangan.

"Makanya saya minta ke Polri pelat nomor warna dasarnya TNKB berbeda, supaya petugas parkir, masyarakat tahu itu motor listrik atau mobil listrik, sehingga insentif apa yang diberikan bisa, parkir gratis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper