Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojek Online Pekan Depan

Paling cepat hasil pembahasan perubahan tarif ojek online didapatkan pada Senin pekan depan. 
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan perubahan tarif ojek online atau yang biasa disebut ojol akan ditetapkan pada pekan depan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pembahasan mengenai tarif akan dilakukan bersama dengan komunitas pengemudi ojol, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada 24 Januari 2020. Paling cepat hasil didapatkan pada Senin pekan depan. 

"Tarif, setelah dihitung bersama para stakeholder, bisa naik atau turun. Kira-kira pekan depan sudah ada perubahan tarif," katanya, Selasa (21/1/2020).

Dia menambahkan pemerintah akan melakukan evaluasi tarif terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi pengemudi ojol.

Komponen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dia akan mencari titik tengah tarif antara kepentingan pengemudi dan daya beli masyarakat. Jika tarif terlalu tinggi akan berakibat penurunan pengguna, sedangkan apabila terlalu rendah berdampak pada penghasilan pengemudi.

Yani memprediksi perubahan tarif pada pekan depan tidak akan terlalu signifikan. Terlebih, tarif yang berlaku di area Jakarta sebenarnya sudah tinggi.

Komunitas pengemudi, lanjutnya, juga mengusulkan perhitungan tarif dihitung bersama dengan pemerintah daerah. Namun, hal tersebut tergantung pada kesiapan aplikator mempersiapkan sistem alogaritma pada aplikasi.

"Pertimbangan akhir tarif ada pada Dirjen [Perhubungan Darat] dan Menteri [Perhubungan]. Secara teknis senin pekan depan sudah ada hasilnya," ujarnya.

Yani menjelaskan yang menjadi dasar pengemudi ojol mengajukan perubahan tarif adalah penaikan biaya asuransi BPJS dan upah minimum regional.

Sementara yang menjadi komponen biaya pengemudi antara lain penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan, biaya jaket, helm, dan sepatu), dan asuransi (kendaraan, pengemudi, dan penumpang). Selain itu, pajak kendaraan, bahan bakar, pemeliharaan dan perbaikan (servis ringan, servis berat, cuci, dan overhaul mesin), biaya penyusutan ponsel, hingga biaya pulsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper