Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Minerba Mandek di DPR

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai revisi atas UU No. 4 Tahun 2009 masih stagnan di DPR. 
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai revisi atas UU No. 4 Tahun 2009 masih stagnan di DPR. 

Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Hariyanto mengatakan saat ini, pembahasan RUU Minerba dalam tangan DPR. “Masih nunggu langkah DPR terkait RUU Minerba," ujarnya, Senin (20/1/2020). 

Adapun draf daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba tak mengalami perubahan sejak September lalu ketika diserahkan pemerintah kepada DPR. 

Dia mengungkapkan ada beberapa ketentuan dalam UU Minerba saat ini yang sudah tidak bisa dijalankan, seperti permasalahan lintas sektor terkait perizinan hingga pengaturan bentuk pengusahaan batuan skala kecil dan untuk keperluan tertentu. Selain itu, ada juga kebijakan terkait peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara. 

"Perlu juga pengaturan terkait penyesuaian kontrak menjadi izin," ucapnya. 

Revisi UU Minerba juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu terkait kewenangan pengelolaan pertambangan dan putusan mahkamah konstitusi. 

"Penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat, penghapusan luasan WIUP [Wilayah Izin Usaha Pertambangan] eksplorasi, dan penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan oleh gubernur," tutur Hariyanto.

Akademisi dari Universitas Indonesia Tri Hayati mengusulkan agar ada aturan untuk menguatkan peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan tambang di Indonesia. 

Selain itu, diperlukan pemahaman authority right, mineral right, mining right, dan economic right yang diturunkan dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3. "Memperjelas makna izin konsesi dalam pengelolaan SDA," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper