Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rilis Data Tutupan Sawit, Masalah Legalitas Diharapkan Rampung

Ditetapkannya data tutupan sawit terbaru diharapkan dapat mempermulus usaha untuk mengurai permasalahan legalitas lahan yang masih berkelindan di komoditas perkebunan sawit.
Sebuah truk melewati jalan penuh lumpur di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Rabu (11/1/2017)./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya
Sebuah truk melewati jalan penuh lumpur di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Rabu (11/1/2017)./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA – Ditetapkannya data tutupan sawit terbaru diharapkan dapat mempermulus usaha untuk mengurai permasalahan legalitas lahan yang masih berkelindan di komoditas perkebunan sawit.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan luas tutupan lahan perkebunan sawit termutakhir dengan luas 16,381 juta hektare (ha) yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Pertanian Bernomor 833/KPTS/SR. 020/M/12/2019 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 17 Desember 2019.

Dari 16,38 juta ha area tutupan sawit yang dipantau melalui amatan satelit, perkebunan di Provinsi Riau tercatat memiliki area terluas yakni sebesar 3,38 juta ha atau 20,6% dari total luas. Sumatra Utara menjadi provinsi kedua dengan luas terbesar, yakni 2,079 juta ha dan Kalimantan Barat di posisi ketiga dengan area seluas 1,807 juta ha.

Ditetapkannya luas tutupan ini sekaligus memperbarui data Direktorat Jenderal Perkebunan pada 2018 yang menunjukkan bahwa luas kebun sawit nasional diestimasi sebesar 14,32 juta ha. Terbitnya data ini pun diharapkan menyelesaikan perbedaan data yang sempat dikeluarkan oleh sejumlah lembaga dan organisasi.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengharapkan diterbitkannya data tutupan sawit ini dapat memberi kepastian berusaha bagi petani swadaya. Menyitir data terdahulu, lebih dari separuh kebun yang dikelola petani swadaya dengan luas 5,8 juta ha terindikasi kawasan hutan.

"Kami ingin kepastian dalam usaha, terutama dari legalitas dan surat hak atas tanah," ujar Darto kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Guna memastikan hal tersebut, dia menyebutkan pemerintah perlu mengidentifikasi luas kebun yang dikelola oleh petani secara presisi. Pemerintah dinilai perlu memperjelas lokasi kebun serta siapa saja pengelolanya.

"Pemerintah menyebutkan ada 2 juta petani swadaya, ini siapa saja? Di mana kebunnya? Perlu ada pendataan lebih spesifik. Jika tidak demikian, petani akan kesulitan memperoleh surat tanda daftar budi daya dan ini mempersulit proses untuk mendapatkan ISPO dan SHM [surat hak milik]," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper