Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepastian Perpanjangan Operasi PKP2B Bakal Diatur dalam Omnibus Law

Kepastian perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan diatur dalam Omnibus Law. 
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kepastian perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan diatur dalam Omnibus Law. 

Akademisi Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara yang juga termasuk Tim Perumus Omnibus Law Ahmad Redi mengatakan saat ini usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kepastian perpanjangan operasi PKP2B diberikan melalui pemberian Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) yang dituangkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (CLK). 

Pengaturan dalam RUU CLK ini dalam rangka pemberian kepastian berusaha bagi PKP2B yang akan berakhir, mengingat sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). 

“RUU Minerba sampai sekarang revisinya masih stagnan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat [DPR], padahal sudah masuk ke DPR sejak 2014. Nantinya, kepastian PKP2B ada dalam RUU CLK. RUU CLK ini salah satu UU Omnibus Law,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. 

Dalam RUU CLK diatur materi muatan ESDM, termasuk minerba. Adapun saat ini juga terdapat usulan agar PKP2B yang berakhir kontraknya, wilayahnya diusahakan oleh BUMN, termasuk kepastian perpanjangan dengan izin usaha, jangka waktu, dan luas wilayah. 

“Walaupun demikian, posisi kepastian berusaha PKP2B ini masih berupa usulan,” ucapnya. 

Redi mengungkapkan opsi lain yang dipertimbangkan, yaitu terkait pengusahaan oleh BUMN atas wilayah PKP2B yang berakhir. Selain itu, terdapat usulan pemberian wilayah dengan luasan 15.000 hektare (ha) kepada eks-PKP2B, lalu sisa wilayahnya diciutkan untuk kembali ke negara yang diusahakan oleh BUMN. 

Untuk diketahui, terdapat tujuh PKP2B yang akan habis kontraknya dalam 5 tahun mendatang, yakni, PT Arutmin Indonesia yang memiliki luas lahan 57.107 ha habis masa kontraknya pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas 1.869 ha yang habis pada 13 September 2021. Kemudian, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 ha yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 ha yang habis di 1 Oktober 2022, PT Adaro Indonesia luas lahan 31.380 ha yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang luas areanya mencapai 47.500 ha, dan PT Berau Coal luas lahan 108.009 ha habis 26 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper