Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Dana Desa, Pemberian Insentif Harus Diimbangi Pembinaan

Menurut Tauhid, kinerja keuangan positif yang ditorehkan sebuah desa memang patut diberikan insentif. Oleh karena itu, keputusan pemerintah memasukkan alokasi kinerja dalam dana desa dinilai baik untuk memacu pembelanjaan di pedesaan.
ilustrasi TKDD
ilustrasi TKDD

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian insentif kepada desa berprestasi sebaiknya dibarengi dengan upaya perbaikan kinerja desa-desa yang masih tertinggal. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapabilitas masyarakat desa dalam penggunaan dana desa.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad saat dihubungi pada Kamis (16/1/2020).

Menurut Tauhid, kinerja keuangan positif yang ditorehkan sebuah desa memang patut diberikan insentif. Oleh karena itu, keputusan pemerintah memasukkan alokasi kinerja dalam dana desa dinilai baik untuk memacu pembelanjaan di pedesaan.

Meski demikian, ia meminta pemerintah tidak melupakan wilayah-wilayah terbelakang yang penggunaan dana desanya belum optimal. Ia mengatakan, desa dengan kinerja keuangan yang baik mayoritas masih berada di Pulau Jawa karena kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

"Dengan adanya insentif ini, jangan sampai ada gap yang besar antara desa yang maju dengan desa yang tertinggal," jelas Tauhid.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembinaan intensif terhadap desa-desa dengan kinerja keuangan yang buruk. Pembinaan tersebut, katanya, bukan dalam bentuk tambahan uang, melainkan peningkatan kemampuan SDM yang ada di desa tersebut.

Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan dalam penggunaan dana desa, lanjut Tauhid, secara perlahan akan mengerek performa desa dalam pemanfaatan dana desa. Pemerintah juga dapat memberikan tambahan bantuan dengan melakukan pencarian sumber daya di luar desa untuk turut membantu penggunaan dana desa yang efektif dan optimal.

Sebelumnya, pemerintah menambah alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa pada tahun 2020. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi kinerja dalam dana desa khusus diberikan kepada desa-desa dengan pengelolaan keuangan yang baik. Alokasi jenis ini mencakup 1,5% dari keseluruhan dana desa.

Prima menjelaskan, salah satu tujuan pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan performa baik adalah untuk mendorong kinerja pengelolaan dana desa. Dengan demikian, desa diharapkan semakin terpacu untuk membelanjakan anggarannya dengan produktif dan memiliki manfaat untuk masyarakat sekitar.

Meningkatnya kinerja pengelolaan keuangan desa diharapkan juga akan berdampak pada percepatan pengentasan kemiskinan di desa tersebut. Dengan program-program kerja yang semakin jelas, lanjut Prima, status sebuah desa juga akan turut naik.

“Pemberian alokasi kinerja juga dimaksudkan untuk meningkatkan performa Pendapatan Asli Desa [PADes],” katanya pada Rabu (15/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper