Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Terbatas Omnibus Law, Presiden Jokowi Targetkan Selesai dalam 100 Hari

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan kementerian untuk melakukan komunikasi secara paralel terkait implementasi kedua omnibus law itu.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) saat mengelar rapat di Istana Negara. Pemerintah menargetkan pembahasan Omnibus Law terkait dengan Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja segera tuntas./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) saat mengelar rapat di Istana Negara. Pemerintah menargetkan pembahasan Omnibus Law terkait dengan Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja segera tuntas./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan sejumlah peraturan yang digabungkan atau omnibus law terkait dengan Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja bisa rampung sebelum 100 hari kerja Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.

Pasalnya, dia menargetkan naskah kedua omnibus law tersebut bisa segera diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setidaknya pada pekan ini.

"Kita menargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja. Target kita harus selesai, saya minta ada timeline yang jelas kemudian persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan," katanya saat membuka rapat terbatas terkait omnibus law di Kantor Presiden, Rabu (15/1/2020).

Selanjutnya, Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan kementerian untuk melakukan komunikasi secara paralel terkait implementasi kedua omnibus law itu.

Dia menambahkan Omnibus Law Perpajakan diyakininya dapat menjadi ujung tombak reformasi pajak yang nantinya menciptakan pusat gravitasi ekonomi.

Pada saat yang sama, keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan berkontribusi signifikan terhadap penciptaan iklim investasi yang kondusif sehingga memberikan dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja.

Dari dua Omnibus Law yang ada, baru Omnibus Law UU Perpajakan yang penyusunan drafnya sudah rampung. Adapun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja masih terkendala dalam sejumlah poin ketenagakerjaan.

Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja bakal merevisi 51 pasal dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law ini, pemerintah akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper