Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kebocoran Dana Desa, Pemerintah Buka Layanan Whistleblowing

Prima memaparkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat verifikasi persyaratan sebelum menyalurkan dana desa ke daerah-daerah. Saat ini, penyaluran dana desa menggunakan aplikasi bernama OM-SPAN (Online Monitoring SPAN).
Darmayanti bersama tiga orang anak yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dana Desa berada di pintu rumahnya di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2019)./ ANTARA-Jojon
Darmayanti bersama tiga orang anak yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dana Desa berada di pintu rumahnya di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2019)./ ANTARA-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah upaya telah disiapkan pemerintah untuk memastikan perubahan skema penyaluran dana desa berjalan efektif dan tidak disalahgunakan. Memperketat sistem monitoring dan membuka layanan whistleblowing menjadi beberapa usaha tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (15/1/2020).

Prima memaparkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat verifikasi persyaratan sebelum menyalurkan dana desa ke daerah-daerah. Saat ini, penyaluran dana desa menggunakan aplikasi bernama OM-SPAN (Online Monitoring SPAN).

Pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui sinergi OM-SPAN dan Sistem Keuangan Desa yang dimiliki BPKP, Prima mengatakan Kementerian Keuangan dapat melihat pola pembelanjaan dana desa yang dilakukan serta kesesuaiannya dengan program kerja yang diajukan.

Selain itu, Ditjen Perimbangan Keuangan juga akan mengakomodasi tindakan whistleblowing yang dilakukan oleh seseorang terkait indikasi penyalahgunaan dana desa. Hal ini, katanya juga dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

“Bila ada tendensi penyalahgunaan atau penyelewengan [dana desa], mereka dapat melaporkannya lewat ini dan akan disikapi dengan serius,” ujar Prima.

Lebih lanjut, peningkatan kegiatan monitoring langsung juga akan ditingkatkan. Evaluasi dari sosialisasi yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait hal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Keuangan dengan cepat untuk memastikan tidak ada penyelewengan dana desa.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019. Melalui peraturan ini, skema penyaluran dana desa berubah menjadi pada tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III 20%. Ketentuan ini terbalik bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 193/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper