Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Lembaga Pemeriksa Halal dari Surveyor Plat Merah

Hingga saat ini tercatat hanya ada satu LPH, yaitu Lembaga Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPPOM MUI) yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemeriksaan produk sebelum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pihak yang berwenang.
Ilustrasi produk halal/Reuters-Stephane Mahe
Ilustrasi produk halal/Reuters-Stephane Mahe

Bisnis.com, JAKARTA – Meningkatnya pengajuan sertifikasi halal usai pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 17 Oktober 2019 lalu tak dibarengi oleh ketersediaan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Hingga saat ini tercatat hanya ada satu LPH, yaitu Lembaga Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPPOM MUI) yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemeriksaan produk sebelum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pihak yang berwenang.

LPH baru yang disebut-sebut akan dibentuk bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa survei atau surveyor hingga kini belum juga terbentuk. Salah satu diantaranya adalah LPH dari PT Surveyor Indonesia (Persero) yang telah menandatangani nota kesepahaman mengenai JPH dan pengembangan kelembagaan dengan BPJPH pada Juli tahun lalu.

Direktur Operasi 2 Surveyor Indonesia Darwin Abas mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses untuk mendapatkan penunjukkan sebagai LPH dari BPJPH. Di saat yang bersamaan surveyor BUMN yang berdiri pada 1991 itu juga tengah menyiapkan sejumlah persyaratan sesuai dengan UU No. 33/2014 dan aturan turunannya beserta sistem pedoman mutu untuk pemeriksaan produk halal berdasarkan ISO 17065. Selain itu, disiapkan pula kerjasama dengan salah satu laboratorium pengujian produk halal di Bogor, Jawa Barat.

“Kami juga telah melatih calon auditor halal sebanyak 27 orang dengan penyelenggara Indonesia Halal Training and Education Center (Ihatec) MUI. Pertengahan Januari 2020 kami juga akan mendaftarkan enam orang untuk mengikuti ujian auditor halal bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (11/1).

Darwin menyebut walaupun belum mendapatkan mandat sebagai salah satu LPH di Tanah Air, selama ini Surveyor Indonesia telah memberikan rekomendasi daftar kode pos tarif atau Harmonized System (HS) untuk produk-produk yang wajib bersertifikat halal kepada BPJPH.

“Apabila diperlukan kami juga bisa membantu pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan barang beredar yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri untuk produk-produk wajib halal,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Darwin Surveyor Indonesia saat ini juga masih menanti kejelasan dari besaran biaya sertifikasi yang kan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun, untuk sementara sebagai acuan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, besaran biaya sertifikasi halal di Tanah Air masih mengacu pada LPPOM MUI yang sudah melakukan sertifikasi halal sejak tiga dekade lalu saat belum menjadi kewajiban seperti saat ini.

Sementara itu, PT Superintending Company of Indonesia/Sucofindo (Persero) diketahui telah menyiapkan laboratorium pengujian halal yang sudah mendapatkan akreditasi ISO 17020:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) di lima titik pelayanan yang berlokasi di Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, dan Samarinda.

Direktur Komersial II Sucofindo M. Haris Witjaksono mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu selesainya proses pengajuan untuk menjadi LPH yang bekerjasama dengan BPJPH. Sucofindo telah menyiapkan 25 auditor yang seluruhnya belum bisa menjalankan tugasnya lantaran masih menunggu akreditasi yang diberikan oleh LSP LPPOM MUI

“Menunggu akreditasi dari LPPOM MUI sebelum nantinya ditetapkan oleh BPJPH. Karena memang saat ini satu-satunya yang kompeten untuk memberikan akreditasi adalah LPPOM MUI.  Tetapi perkiraan kami triwulan pertama prosesnya sudah beres,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPJPH Sukoso menyebut lambatnya pembentukan LPH baru terjadi lantaran tidak adanya tindak lanjut dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP LPPOM MUI. Dia mengklaim bahwa BPJPH telah memberikan pelatihan kepaada 268 calon auditor halal yang akan ditempatkan di sejumlah LPH baru.

“Calon auditor halal tersebut hingga kini masih belum disertifikasi oleh LSP LPPOM MUI, kami sudah mengirimkan surat agar mereka bisa segera mendapatkan sertifikasi. Tetapi tak ada respon sampai dengan saat ini, demikian juga dengan BNSP,” katanya ketika dihubungi oleh Bisnis belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper