Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Problem Sampah, Penegakan Hukum Perlu Dilakukan

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono mengatakan hingga saat ini manajemen sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pembuangan akhir atau TPA belum meningkat signifikan.
Nelayan menepikan perahunya di pantai yang penuh sampah, di pantai Gaung, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/7/2019). Sampah rumah tangga, seperti pakaian bekas dan plastik berserakan di pantai yang berada di kawasan permukiman pesisir tersebut./Antara - Iggoy el Fitra.
Nelayan menepikan perahunya di pantai yang penuh sampah, di pantai Gaung, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/7/2019). Sampah rumah tangga, seperti pakaian bekas dan plastik berserakan di pantai yang berada di kawasan permukiman pesisir tersebut./Antara - Iggoy el Fitra.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) berharap penegakan hukum terkait dengan penanganan sampah harus diterapkan dengan tegas.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono mengatakan hingga saat ini manajemen sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pembuangan akhir atau TPA belum meningkat signifikan. Harusnya, jelas dia, hal itu menjadi fokus setiap pemerintah daerah ketimbang menetapkan aturan restriksi plastik.

“Manajemen harus diperbaiki dan pola hidup masyarakat dengan membuang sampah sembarangan itu juga masih harus diperbaiki. Perlu ada law enforcement sekarang," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).

Peningkatan manajemen itu, kata Fajar, menjadi kebutuhan lantaran indikator kinerjanya menunjukkan demikian. Dia menjelaskan pemerintah daerah sebenarnya memiliki indikator manajemen pengelolaan sampah dari volume dan kualitas residu atau sampah sisa yang dibawa ke TPA.

Menurutnya, volume dan kualitas residu sampah itu tidak semakin turun di banyak daerah. "Pemda juga harus meningkatkan kualitasnya. Bukan barang ini dilarang dan manajemen tidak diperbaiki."

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub No. 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan regulasi itu membagi kantong plastik ke dalam dua jenis. Pertama, kantong belanja plastik sekali pakai, yaitu kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat.

Kedua, kantong kemasan plastik sekali pakai atau kantong transparan yang digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun.

Kantong tersebut mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.

Mengacu pada beleid tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha di dalam pusat belanja, pengelola toko swalayan, pengelola pasar rakyat, dan pelaku usaha pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja sekali pakai.

"Pelaku usaha terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen," katanya.

Adapun, ruang penerapan Pergub 142/2019 terdiri dari pelaksanaan kewajiban dan pembinaan serta pengawasan penyediaan kantong belanja ramah lingkungan. Andono menegaskan Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper