Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Kantong Plastik : KLHK Siapkan Insentif hingga Rp11 Miliar untuk Pemda

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong lebih banyak daerah yang menerapkan kebijakan pelarangan kantong plastik sekali bayar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan insentif bagi daerah yang menerapkan kebijakan larangan kantong plastik./kgns.tv
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan insentif bagi daerah yang menerapkan kebijakan larangan kantong plastik./kgns.tv

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong lebih banyak daerah yang menerapkan kebijakan pelarangan kantong plastik sekali bayar.

Dorongan itu setelah satu lagi wilayah di Indonesia yakni DKI Jakarta menerapkan larangan penyediaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Pelarangan yang dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menuturkan pelarangan ini akan mengurangi sampah plastik yang dihasilkan rumah tangga.

"Kita siapkan dana insentif daerah untuk Pemda yang [berhasil] mengurangi sampah," kata Vivien di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dana insentif yang diberikan kepada daerah yang menerbitkan aturan pengendalian sampah plastik ini sebanyak Rp9 miliar—Rp11 miliar per daerah. Tergantung skala pengurangan sampah yang dapat dilakukan.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Jakarta menetapkan larangan pemggunaan plastik sekali pakai karena itu akan mengurangi sampah yang timbul," katanya.

Lebih lanjut, Vivien mengharapkan lebih banyak daerah yang menerapkan kebijakan serupa. Pasalnya pengelolaan sampah menjadi salah satu wewenang Pemda yang tidak dapat diatur secara nasional seperti yang dituangkan dalam Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara itu mengenai pengenaan cukai untuk pengendalian plastik, KLHK menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan sebagai pengusul. Menurutnya progres pengenaan cukai pada plastik tergantung pada upaya Kementerian Keuangan mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Andono Warih mengatakan Pergub tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Ya, Pergubnya sudah diteken Pak Gubernur," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).

Berdasarkan Pergub 142/2019 Andono mengatakan ada dua jenis kantong plastik yang dikategorisasi. Pertama, kantong belanja plastik sekali pakai, yaitu kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat.

Kedua, kantong kemasan plastik sekali pakai atau kantong transparan yang digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun.

Kantong tersebut mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.

Mengacu pada beleid tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha di dalam pusat belanja, pengelola toko swalayan, pengelola pasar rakyat, dan pelaku usaha pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja sekali pakai.

"Pelaku usaha terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen," imbuhnya.

Adapun, ruang penerapan Pergub 142/2019 terdiri dari pelaksanaan kewajiban dan pembinaan serta pengawasan penyediaan kantong belanja ramah lingkungan.

Andono menegaskan Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper