Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Akan Pidanakan Aparat Daerah yang Abai dalam Pengelolaan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan pendekatan hukum dalam pengelolaan sampah.
Petugas membersihkan sampah di Sungai Pelayangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/8).  Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas membersihkan sampah di Sungai Pelayangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/8). Antara/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan pendekatan hukum dalam pengelolaan sampah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan langkah hukum ini akan dilakukan kepada pengelola atau penanggung jawab pengelolaan sampah yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang berlaku, tak terkecuali pemerintah daerah dan pelaku usaha. Upaya ini berlaku secara nasional.

Subjek hukumnya, kata Rasio, adalah yang bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal tersebut. "Kami tidak lihat itu pejabat pemerintah, kadis, bupati dan lain-lain, tidak. Apakah perangkat, aparat daerah atau pihak lain seperti dunia usaha, akan kami tindak hukum," ujarnya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Instrumen hukum yang dipakai, yakni UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan apabila sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan NSPK yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda banyak Rp5 miliar. Apabila akibat kegiatan ini menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara pada Pasal 41 di undang-undang yang sama, menyatakan kealpaan dalam kegiatan tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimal 10  tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. 

Instrumen hukum lainnya, yakni UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada ayat 1 Pasal 98 disampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Ayat 2 menyebutkan apabila mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Sementara ayat 3 menyebut apabila dari kegiatan itu menyebabkan luka berat, dikenakan pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Pasal 99 menyatakan apabila ada unsur kelalaian, dipidana maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

"KLHK ambil langkah serius mulai saat ini. Kita lihat pelaku di lapangan dan siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper