Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Setuju Kapal Diatas 150 GT Beroperasi di ZEE dan Laut Lepas

Pelaku usaha menyambut baik wacana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengoperasikan kembali kapal di atas 150 gross ton (GT) khusus di ZEE dan laut lepas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha menyambut baik wacana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengoperasikan kembali kapal di atas 150 gross ton (GT) khusus di ZEE dan laut lepas.

Sekretaris Jenderal Aosisasi Tuna Indonesia (Astuin) Hendra Sugandhi mengatakan bahwa surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan harus dihapus. Pasalnya, surat tersebut menghambat pemanfaatan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan laut lepas

“Apalagi ukuran kapal di laut lepas itu jurisdiksi international RFMO (regional fisheries management organizations), jadi pembatasan ukuran kapal maksimal 150 GT itu kebijakan yang keliru,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (1/1/2020).

Lagi pula, selama ini kata Hendra tidak ada kajian akademis dan uji publik terhadap pembatasan ukuran kapal tersebut. Zonasinya pun jelas tidak menggangu nelayan tradisional yang menangkap di teritorial.

Dia menerangkan Pasal 53 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas jelas menegaskan kapal yang memiliki izin di laut lepas dilarang menangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP NRI) atau wilayah teritorial.

Selain itu, dia juga meminta agar Menteri Edhy tidak terjebak pada masalah kapal buatan luar negeri atau dalam negeri. Apalagi Perpres Nomor 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) sama sekali tidak melarang kapal buatan luar negeri. "Yang dilarang adalah penanaman modal luar negeri tertutup karena masuk DNI," imbuhnya.

Dahulu, kata Hendra kapal buatan luar negeri seolah-olah dilarang semata-mata demi popularitas, padahal tidak ada regulasi yang melarang kapal buatan luar negeri tersebut. Sama hal-nya dengan pesawat buatan luar negeri atau mobil luar negeri yang tidak dilarang.

“Sektor perikanan tangkap penanaman modalnya harus 100% PMDN (penyertaan modal dalam negeri). Jadi prinsipnya adalah kepemilikannya harus 100% WNI, dan tidak ada pelarangan kapal buatan luar negeri,” tegasnya.

Hendra optimistis dengan beroperasinya kembali kapal 150 GT ke atas di laut lepas bisa bisa meningkatkan kapasitas industri pengolahan. Dengan begitu tidak ada lagi pelaku industri pengolahan mengeluh kekurangan bahan baku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper