Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA Minta Pelonggaran Larangan dan Pembatasan Impor Onderdil Pesawat

Adanya pelarangan dan pembatasan impor membuat maskapai membutuhkan prosedur dan waktu yang lama untuk mendapatkan rekomendasi impor suku cadang tertentu.
Pesawat Garuda Indonesia berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pesawat Garuda Indonesia berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association mengusulkan agar pelonggaran jumlah larangan dan pembatasan impor suku cadang pesawat hingga 17 persen.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa saat ini Indonesia melakukan larangan dan pembatasan impor terhadap 49 persen dari 10.829 HS code suku cadang pesawat, sedanglan Malaysia hanya memberlakukan terhadap 17 persen.

"Kami tidak ada target persentase tertentu, yang penting jangan 49 persen seperti sekarang! Namun, kalau menjadikan Malaysia sebagai acuan, mungkin [idealnya] 17 persen," kata Denon, Jumat (27/12/2019).

Dia menambahkan bahwa penurunan persentase lartas tersebut bisa memberi kelancaran bisnis penerbangan. Adanya larangan dan pembatasan impor membuat maskapai membutuhkan prosedur dan waktu yang lama untuk mendapatkan rekomendasi impor suku cadang tertentu.

Hal tersebut, lanjutnya, menimbulkan waktu tunggu yang lama bagi sebuah proses perawatan pesawat. Jika persentase lartas semakin rendah, maskapai bisa lebih efisien dalam menggunakan pesawat (utilisasi).

Menurutnya, komponen biaya perawatan pesawat menjadi bisa ditekan. Hasilnya, biaya operasional turut menurun dan diharapkan harga tiket juga menyesuaikan sehingga meringankan biaya perjalanan masyarakat.

"Pada prinsipnya Menko [Perkonomian] support atas masukan kami, harapannya agar bisa mengoordinir dengan kementerian lain," ujarnya.

Denon menuturkan bahwa implementasi penurunan larangan dan pembatasan impor membutuhkan peran kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Prosesnya diakui bakal panjang dan membutuhkan waktu lama.

Larangan dan pembatasan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impornya. Dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI), tercatat 10.829 HS code dan 49 persen di antaranya atau 5.299 HS code merupakan barang larangan dan pembatasan.

Di Malaysia dan Thailand pelarangan dan pembatasan impor hanya sekitar 17 persen, sedangkan di negara maju hanya 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper