Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan De Minimis Barang Kiriman Ditolak, Ini Kata Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan penurunan de minimis value atau batas bea masuk barang kiriman adalah dalam rangka membantu produsen dalam negeri.
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA–Tak berselang lama setelah diumumkan, kebijakan pemerintah yang menurunkan batas bea masuk impor barang kiriman atau de minimis value dari US$75 menjadi US$3 per pengiriman sudah diwarnai oleh penolakan.

Melalui situs change.org, pembuat petisi Irwan Gunthoro mengatakan bahwa hal tersebut akan mempersulit pengusaha dalam negeri yang membutuhkan bahan baku melalui impor.

Menanggapi munculnya penolakan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan penurunan de minimis value adalah dalam rangka membantu produsen dalam negeri.

"Tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri dan menciptakan level playing field. Kedua, kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan bisnis mereka untuk menjadi tuan rumah di pasar sendiri," kata Heru, Jumat (27/12/2019).

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa pelaku usaha konvensional perlu mendapatkan perlakuan yang adil karena pelaku usaha tersebut sudah membayar pajak.

Di satu sisi, kebanyakan impor barang kiriman memiliki nilai di bawah US$75 per pengiriman dan barang-barang tersebut berkompetisi langsung dengan produk-produk yang dikenai pajak.

"Tidak adil kalau sudah impor dan bayar pajak harus compete dengan produk yang bebas dari pajak dan bea masuk," kata Heru.

Selain beban pajak, pelaku usaha konvensional juga perlu menanggung biaya-biaya lain seperti sewa kios, membayar karyawan, hingga membayar bahan baku yang dibeli baik impor maupun tidak melalui impor.

Seperti diketahui, selain menurunkan de minimis value bea masuk, de minimis value pajak dalam rangka impor (PDRI) juga diturunkan dari US$75 per CN menjadi tanpa de minimus value. Dengan ini, semua barang impor kiriman bakal dikenai PDRI berapapun nilai barangnya.

Sebagai kompensasi atas turunnya de minimis value bea masuk dan PDRI, Kementerian Keuangan melakukan rasionalisasi tarif dengan menurunkan tarif dari 27,5% - 37,5% yang terdiri dari bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10%, PPh 10% bagi pemegang NPWP atau PPh 20% bagi yang tidak memiliki NPWP menjadi 17,5% dengan perincian bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%.

Meski demikian, terdapat perlakuan khusus atas tiga produk yakni sepatu, tas, dan TPT. Khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis value untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu bea masuk untuk tas 15-20%, sepatu 25-30%, produk tekstil 15-25%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper