Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Biaya Logistik Masih Tinggi

meski digitalisasi telah diterapkan tetapi masih ada banyak faktor yang menyebabkan biaya logistik masih tinggi. Potensi biaya siluman, sambungnya, bisa tersebar di seluruh stakeholder pelabuhan, mengingat di sana ada 18 instansi yang berperan sebagai regulator maupun operator.
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses digitalisasi yang telah dilakukan di gerbang-gerbang pelabuhan melalui penerapan autogate system, membuat praktik pungli (pungutan liar) sulit untuk dilakukan.

Direktur The National Maritime Institute (Namarim), Siswanto Rusdi mengatakan, meski digitalisasi telah diterapkan tetapi masih ada banyak faktor yang menyebabkan biaya logistik masih tinggi. Potensi biaya siluman, sambungnya, bisa tersebar di seluruh stakeholder pelabuhan, mengingat di sana ada 18 instansi yang berperan sebagai regulator maupun operator.

“Tingginya biaya logistik tak lepas dari tingginya pergerakan peti kemas. Ada aturan Kemenhub misalnya, bahwa dalam waktu tiga hari, selesai atau tidak pengurusan dokumen, peti kemas harus keluar ke Pusat Logistik Berikat (PLB). Kemudian PLB banyak di bangun setelah isu dweling time bergulir pada tahun 2014 -2019. Nah, keberadaan PLB ini dimotori oleh teman-teman di Bea dan Cukai,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (26/12/2019).

Siswanto menjelaskan, dalam sistem kepelabuhanan di Indonesia, ada institusi dengan fungsi dan kewenangan yang signifikan, yaitu Otoritas Pelabuhan. Instansi di bawah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini hadir tak lama setelah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan. Instansi ini ada di empat pelabuhan utama, yakni di Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.

Keberadaannya signifikan karena Otoritas Pelabuhan (OP) mewakili pemerintah sebagai regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Dengan kewenangannya, OP mengatur penyewaan lahan pelabuhan berikut infrastruktur lainnya.

Masalah lain yang penting untuk diselesaikan, lanjut Siswanto, adalah keberadaan fasilitas aparat keamanan, yang berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan lain di luar dari tugas pokoknya. Selain itu, aksi premanisme terorganisir juga masih marak di luar area pelabuhan.
“Kalau semua ini dibereskan, maka ada harapan biaya logistik bisa ditekan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC , Elvyn G. Masassya mengatakan, pihaknya akan berkomitmen memberantas semua bentuk pelanggaran, tindak pidana, termasuk pungli. IPC tidak akan mentolerir pelanggaran terutama yang bertujuan mencari keuntungan pribadi oleh oknum petugas di lingkungan pelabuhan.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak pidana, termasuk pungli oleh oknum di pelabuhan, maka IPC, dan saya yakin semua instansi pemerintah maupun swasta di lingkungan pelabuhan akan memberikan tindakan keras, dan mendorong untuk diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper