Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Bikin Layanan Baru, Ini Kata Pelaku Industri

Pelaku industri menagih kejelasan implementasi Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi lantaran sejumlah kebijakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) secara tak langsung diduga masih mengarah pada penaikan harga gas.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri menagih kejelasan implementasi Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi lantaran sejumlah kebijakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) secara tak langsung diduga masih mengarah pada penaikan harga gas.

Wakil Komisi Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaya menjelaskan sejak awal bulan ini PGN mendatangi sejumlah pelaku industri di sejumlah daerah untuk menawarkan kesepakatan baru .

Berdasarkan sejumlah dokumen surat yang diterima Bisnis, PGN memberitahukan kepada pelanggannya di beberapa daerah perihal 'Side Letter Konfirmasi Pemenuhan Kebutuhan Pemakaian Gas Pelanggan. "Maka melalui side letter ini, PGN menawarkan kepada Pelanggan penyediaan gas dengan operation excellence," demikian tertulis pada dokumen tersebut.

Penyediaan gas dengan operation excellence itu dimungkinkan dengan harga gas yang naik dari kisaran US$8—US$9 per million british thermal unit (MMBtu) pada November 2019 menjadi US$9—US$10 per MMBtu pada Desember 2019 dan seterusnya. Kenaikan harga itu bervariasi tergantung lokasi pelaku industri.

Surat itu juga menyatakan bahwa side letter tersebut menjadi bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli gas (PJBG). "Ini seperti kreativitas mereka untuk membuat paket yang kalau kami penuhi layananya sama saja, sedangkan kalau kami tidak ikut maka layanannya dikurangi," kata Achmad kepada Bisnis, Minggu (22/12/2019).

Bila menandatanganinya, maka pelaku industri sepakat untuk mengikuti layanan dengan harga gas baru tersebut. Sebaliknya bila pelaku industri enggan untuk menandatanganinya, mereka akan kehilangan sejumlah dukungan layanan.

Oleh karena itu, Achmad berharap pemerintah sungguh merealisasikan Perpres 40/2016. Regulasi itu menyatakan bahwa harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$6 per MMBtu. 

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Rachmat Hutama menjelaskan bahwa melalui surat itu pihaknya menawarkan produk baru dengan pengembangan layanan yang lebih lengkap dibandingkan sebelumnya. Dengan begitu, jelasnya, ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan atas layanan anyar tersebut.

PGN, jelas dia, masih mengikuti ketetapan pemerintah untuk menunda kenaikan harga gas. "Harga pokok gas kan tidak naik, tapi pengembangan produk layanan itu nanti kami charge. Jadi, beda yah," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/12/2019). 

Rachmat menegaskan bahwa layanan baru itu pun menjadi pilihan bagi pelaku industri. Bila menandatangani surat itu, maka pelanggan bisa mengakses layanan baru. Sebaliknya, jelas dia, pelanggan bisa menolak menandatanganinya dengan mendapatkan layanan standar seperti sebelumnya.

Dia mencontohkan layanan baru yang bisa didapatkan pelanggan adalah mobile apps dengan beragam fiturnya. "Sebelumnya, itu tidak ada," ujarnya.

Ketua Bidang Pemerintah Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Novi Wahyu Hadi mengakui bahwa sejumlah anggotanya di daerah, baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur sudah mendapatkan pemberitahuan perihal side letter  tersebut. Pihak PGN di daerah yang mensosialisasikan hal tersebut, jelas dia, tetap mengatakan bahwa surat itu bukan untuk penaikan harga gas.

Side letter itu, jelasnya, dinilai hanya sebagai surat penawaran untuk pelanggan agar bisa mendapatkan operation excellence dengan harga tertentu.

"Ini kamuflase, sejatinya mau menaikkan harga karena layanannya bukan jauh lebih baik, tetapi sama, sedangkan kalau kita tidak terima, layanannya akan menurun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper