Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan terhadap Serbuan Barang Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadan terhadap serbuan barang impor yang masuk ke Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Membludaknya barang-barang impor yang masuk ke Indonesia membuat para jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan perlu meningkatkan kinerjanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadan terhadap serbuan barang impor yang masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan, dinamika yang terjadi selama ini salah satunya merupakan imbas dari perkembangan ekonomi digital. Kehadiran perekonomian digital semakin memudahkan masuknya barang-barang dari luar negeri ke Indonesia.

Selain itu, masuknya barang-barang impor ini juga menimbulkan tekanan yang besar pada industri di Indonesia. Ia mencontohkan industri tekstil Indonesia yang kalah bersaing dengan produk tekstil China yang membanjiri pasar domestik.

"Tekanannya memang cukup tinggi, terlihat dari produk tekstil Indonesia yang tenggelam di pasar sendiri," katanya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (20/12/2019).

Untuk menekan banjirnya barang impor, ia meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kewaspadaannya. Para petugas di Ditjen Bea dan Cukai harus dapat memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi syarat-syarat dan proses kepabeanan.

Selain itu, para pegawai Ditjen Pajak juga wajib mengejar pengenaan pajak terhadap barang impor semaksimal mungkin. Hal tersebut perlu dilakukan guna menciptakan persaingan yang seimbang.

"Setiap barang yang masuk harus sesuai dengan standar yang ditentukan. Dari sisi pajak juga harus dibayarkan sesuai peraturan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper