Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan upah nominal buruh November 2019 sebesar 0,25 persen (mtm), dengan rincian adanya penurunan pada upah riil buruh tani sebesar 0,05 persen (mtm).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suhariyanto menyatakan untuk upah buruh bangunan secara nominal pada November 2019 hanya naik 0,01 persen (mtm).
"Sementara untuk upah riil buruh bangunan pada November 2019 juga tercatat turun 0,13 persen (mtm)," dikutip dari rilis BPS, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya, upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2019 naik sebesar 0,17 persen, dibanding upah buruh tani September 2019, yaitu dari Rp54.424,00 menjadi Rp54.515,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen.
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan untuk tukang bukan mandor pada Oktober 2019 tidak mengalami perubahan dibanding upah September 2019, yaitu Rp89.072,00 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,02 persen.
Asal tahu saja, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. BPS menjelaskan, upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.
Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.