Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Imbau Pemda Segera Lakukan Penghunian Rusunawa

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penghunian terhadap rumah susun sewa (rusunawa) yang telah selesai dibangun.
Sejumlah anak bermain di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Mancasan, Gulon, Muntilan., Magelang, Jateng, Rabu (20/2/2019)./ANTARA FOTO-Anis Efizudin
Sejumlah anak bermain di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Mancasan, Gulon, Muntilan., Magelang, Jateng, Rabu (20/2/2019)./ANTARA FOTO-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penghunian terhadap rumah susun sewa (rusunawa) yang telah selesai dibangun.

Penghunian rusunawa tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat tinggal di hunian yang layak, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan bangunan vertikal tersebut.

“Kami harap pemda bisa segera melakukan penghunian rusunawa jika memang bangunan tersebut telah selesai. Kami akan mengeluarkan surat penghunian sementara jika memang pemda sudah mengkoordinir calon penghuni rusunawa tersebut,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid melalui siaran pers, Rabu (18/12/2019).

Menurut Khalawi, Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR memang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni. Adapun lahan untuk lokasi pembangunan bangunan vertikal tersebut disediakan pemerintah daerah.

Pembangunan rusunawa, kata Khalawi, merupakan upaya pemerintah guna mengantisipasi semakin terbatasnya lahan untuk perumahan masyarakat. Rusunawa dibangun di berbagai kota besar di Indonesia karena harga lahan yang ada untuk perumahan semakin meningkat.

Khalawi juga berharap agar pemda dapat memberikan kemudahan perizinan dalam proses pembangunan rusunawa. Selain itu, pemda juga dapat melengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membuat pengelola guna mengkoordinir masyarakat, khususnya bagi yang belum memiliki rumah.

“Kami harap pemda juga proaktif. Jika ada rusunawa di daerah sudah selesai dibangun, harus bisa segera dimanfaatkan atau dihuni,” tegasnya.

Salah satu rusunawa yang telah selesai di antaranya yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, Riau. Pada 2018 lalu, rusunawa tersebut dibangun di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, dan kini telah siap untuk dihuni masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.

“Peresmian rusunawa ini sempat tertunda. Kami harap Kementerian PUPR bisa segera melakukan serah terima pengelolaan rusunawa tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Khalawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper