Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Beri Tenggat 3 Bulan Selesaikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga tiga bulan ke depan.
Presiden Joko Widodo (tengah)/ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Presiden Joko Widodo (tengah)/ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga tiga bulan ke depan.

“Saya bisik-bisik, kalau bisa Bu [Ketua DPR Puan Maharani], jangan lebih dari tiga bulan karena perubahan dunia cepet banget. Banyak negara masuk ke resesi dan menuju resesi. Kita nggak mau itu. Kita dahului dengan ini sehingga kita bisa cepat bergerak,” katanya di Istana Negara, Senin (16/12/2019).

Dia mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu akan memuat penyederhanaan regulasi pemangkasan peraturan, dan deregulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan berdaya saing. Rencananya, Jokowi menyebutkan pemerintah akan segera mengajukan rancangan regulasi itu ke DPR pada minggu ini.

Jokowi mengungkapkan pemerintah semula menginventarisasi ada sebanyak 74 undang-undang yang akan digabung ke dalam omnibus law tersebut. Tetapi, berdasarkan laporan dari kementerian terkait, jumlah undang-undang yang harus dilebur ke dalam omnibus law itu bertambah menjadi 82 undang-undang.

Dia pun juga mempersilahkan para kepala daerah untuk mengajukan revisi peraturan-peraturan daerah yang terbukti membebani dan menghambat iklim investasi di daerah. “Ajukan saja bareng-bareng, pangkas. Sehingga bapak ibu bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan nasional maupun dunia,” ujarnya.

Banyaknya peraturan baik di level pusat hingga daerah diakuinya menyandera gerakan pemerintah untuk melakukan reformasi . Akibatnya, pemerintah tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang berlangsung sangat dinamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper