Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tunggu Proposal Pertamina untuk Kelola 3 Blok Panas Bumi

Pemerintah masih menanti pengajuan proposal dari PT Pertamina (persero) terkait dengan penugasan untuk mengelola tiga blok panas bumi, yakni Kotamobagu, Guci, dan Telaga Ranu. 
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih menanti pengajuan proposal dari PT Pertamina (persero) terkait dengan penugasan untuk mengelola tiga blok panas bumi, yakni Kotamobagu, Guci, dan Telaga Ranu. 

Blok Kotamobagu berada di Sulawesi Utara dengan sumber daya 185 MW dan rencana pengembangan pembangkit listrik 80 MW. Blok Telaga Ranu berada di Maluku Utara dengan sumber daya 72 MW dan rencana pengembangan 80 MW. Sementara itu, Blok Guci berada di Jawa Tengah dengan potensi kapasitas 55 MW. 

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan meskipun Pertamina telah menerima penugasan tersebut, perseroan tersebut masih melakukan evaluasi. Hal tersebut menjadikan pengembangan panas bumi di tiga blok tersebut masih membutuhkan waktu lebih lama. 

Pemerintah pun menargetkan pada tahun depan Pertamina sudah mulai mengelola tiga blok tersebut. “[Pertamina] sekarang belum mengajukan proposal,” katanya, akhir pekan lalu. 

Selain menunggu pengembangan tiga blok panas bumi tersebut, pemerintah juga akan membuka penugasan maupun lelang blok panas bumi lainnya pada tahun depan. Namun, sebelum lelang maupun penugasan dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan penerapan feed in tariff yang menyesuaikan harga jual listrik terhadap keekonomian dapat berlaku sehingga akan menarik investasi panas bumi.

“Iya daripada lelang juga tidak ada peminatnya, arahan pak menteri harus cepat nanti dengan peraturan baru,” tuturnya. 

Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ali Mundakir mengatakan pihaknya mendukung setiap penugasan yang diberikan pemerintah. Hanya saja, setiap kegiatan yang dilakukan anak usaha, harus berdasarkan keputusan induk usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper