Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Sebenarnya Truk dan Bus Dilarang Melintasi Tol Layang Japek II

General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimo menjelaskan bahwa alasan truk dan bus tidak diizinkan melintasi Tol Layang Japek II karena secara umum kecepatan jenis kendaraan tersebut di bawah standar yang ditetapkan yakni 60-80 kilometer per jam.
Pembukaan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), Minggu (15/12/2019)./Bisnis-Aprianus Doni
Pembukaan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), Minggu (15/12/2019)./Bisnis-Aprianus Doni

Bisnis.com, JAKARTA – Tol Layang Jakarta-Cikampek II mulai dibuka untuk publik hari ini, Minggu (15/12/2019) pukul 06.00 WIB.

Meski sebenarnya secara konstruksi memungkinkan dilalui semua jenis golongan kendaraan, namun truk dan bus tidak diizinkan melintasi Tol Layang Japek II.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru mengatakan bahwa saat ini jalan tol layang ini belum bertarif atau dapat dilalui secara cuma-cuma.

“Mulai hari ini jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated mulai dioperasikan. Sementara ini jalan tol ini beroperasi tanpa tarif. Para pengguna jalan tol bisa memanfaatkannya untuk masa liburan Natal dan Tahun Baru [Nataru],” ujarnya, Minggu (15/12/2019).

Dia juga menambahkan bahwa kendati jalan tol layang ini hanya boleh dilalui kendaraan golongan I non-bus dan non-truk, tetapi dari sisi kekuatan konstruksi tol layang ini didesain untuk dilalui semua golongan.

General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimo menjelaskan bahwa alasan truk dan bus tidak diizinkan melintasi Tol Layang Japek II karena secara umum kecepatan jenis kendaraan tersebut di bawah standar yang ditetapkan yakni 60-80 kilometer per jam.

“Kendaraan besar jika mengalami gangguan juga pasti akan lebih lama penanganannya,” katanya.

Di tol layang sepanjang 38 kilometer ini juga telah disiagakan 3 mobil patroli, 3 mobil PJR, dan 4 mobil derek jika terjadi insiden atau kendala pada kendaraan yang melintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper