Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Kaji Aturan Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN

Salah satu orang yang merangkap banyak jabatan komisaris adalah Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Petugas menyusun karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (6/12/2019). Karangan bunga terima kasih dan dukungan tersebut dikirim ke kantor Kementerian BUMN menyusul pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ary Ashkara oleh Menteri BUMN/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Petugas menyusun karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (6/12/2019). Karangan bunga terima kasih dan dukungan tersebut dikirim ke kantor Kementerian BUMN menyusul pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ary Ashkara oleh Menteri BUMN/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengkaji ulang ketentuan rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam perusahaan pelat merah.

Hal tersebut menjadi salah satu utama Menteri BUMN Erick Thohir setelah dirinya mengetahui sejumlah direksi di perusahaan menjadi komisaris pada lebih dari enam anak perusahaan.

Salah satu orang yang merangkap banyak jabatan komisaris adalah Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Ia menjadi Komisaris di sejumlah anak dan cucu perusahaan Garuda Indonesia yakni PT GMF AeroAsia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik & Komersil, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan PT Garuda Tauberes Indonesia.

Menurut Erick, banyaknya jabatan komisaris yang dimiliki oleh direksi menandakan kurang sehatnya pengelolaan BUMN saat ini. Menurutnya, jabatan komisaris yang dimiliki oleh direksi sebaiknya tidak lebih dari dua. Selain itu, gaji dan tunjangan juga seharusnya tidak diterima secara penuh.

"Harusnya kalau sudah menjabat sebagai Dirut, gaji yang diterima sebagai komisaris tidak boleh lebih besar dari gaji dirutnya. Bahkan seharusnya hanya mendapat 30% dari keseluruhan [gaji komisaris]," jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Jumat (13/12/2019).

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya akan melakukan kajian komprehensif terkait ketentuan Komisaris BUMN. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan mengubah peraturan ini bila dirasa perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper