Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Penggunaan SPN 3 Bulan dalam Asumsi APBN

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan kalau dilihat dari variable rate– nya saat ini cukup tinggi.
Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan ./Bisnis-Ema Sukarelawanto
Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan ./Bisnis-Ema Sukarelawanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mengkaji penggunaan surat perbendahaaraan negara (SPN) 3 bulan dalam asumsi makro karena dianggap kurang relevan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan kalau dilihat dari variable rate– nya saat ini cukup tinggi.

Dengan nilai tersebut pemerintah berkeinginan supaya nulai yang digunakan dalam acuan asumsi makro merpresentasikan kebutuhan penganggaran.

“Ada beberapa alternatif, nanti akan kami lihat saya tidak bisa mendahului. Namun yang jelas, nantinya bisa merepresentasikan beberapa kebutuhan kita,’ kata Luky di komplek DPR RI, Rabu (11/12/2019).

Seperti diketahui pergerakan SPN 3 bulan berdampak pada sisi belanja negara, terutama untuk pembayaran bunga utang. Kenaikan tingkat suku bunga SPN 3 bulan mengakibatkan pembayaran bunga utang yang lebih tinggi, yang mendorong kenaikan defisit, atau pemotongan belanja.

Selain itu, tingkat suku bunga SPN 3 bulan juga menjadi suku bunga acuan untuk pembayaran bunga SBN dengan kupon bunga mengambang.

Adapun dalam nota keuangan RAPBN 2020 pergerakan tingkat suku bunga SPN 3 bulan pada 2015-2019 sangat dipengaruhi oleh kondisi likuiditas global dan domestik. Pada periode 2015-2018, kondisi likuiditas global mengalami pengetatan walaupun pada awal tahun 2019 mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Sampai dengan Juli 2019, rata-rata suku bunga SPN 3 bulan mencapai 5,79%. Kecenderungan lebih tingginya yield SPN 3 bulan dipengaruhi antara lain sentimen global yang bersumber pada perang dagang.

Selain itu, tingkat bunga SPN juga dipengaruhi oleh relatif ketatnya likuiditas perbankan di Indonesia yang disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

“Jadi kami dalam kajian apakah SPN 3 bulan itu masih relevan digunakan sebagai asumsi makro atau tidak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper