Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK TOL PADANG—SICINCIN : Urusan Tanah, Gampang-Gampang Susah

Gubernur Sumbar berharap agar pendekatan secara persuasif bisa menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan.
Sejumlah petugas mengamati lahan proyek jalan tol Padang-Sicincin yang sudah dibebaskan. - Foto/foto: Arief Hermawan P.
Sejumlah petugas mengamati lahan proyek jalan tol Padang-Sicincin yang sudah dibebaskan. - Foto/foto: Arief Hermawan P.

Bisnis.com, PADANG PARIAMAN — Alat berat masih menderu, lalu lalang menggilas tanah merah yang basah sehabis disiram gerimis siang. Di titik mula proyek jalan tol Padang—Sicincin, pematang tanah berbaur dengan hamparan beton dengan panjang sekira 100 meter.

Pemancangan tiang perdana proyek jalan tol Padang—Sicincin dimulai sejak 9 Februari 2018. Sejak perayaan tahap konstruksi dimulai hampir 2 tahun lalu, kini pemandangan di STA KM 0 yang terletak di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai itu hampir tidak berubah.

PT Hutama Karya (Persero) selaku badan usaha yang mendapat penugasan untuk membangun jalan tol tersebut mendapat adangan dari warga terdampak yang tidak puas terhadap ganti rugi lahan.

Ketika ditemui, Pimpinan Proyek Jalan Tol Padang—Sicincin Ramos Pardede mengatakan bahwa secara hukum lahan untuk pembangunan jalan tol dari STA KM 0 hingga STA KM 4,2 sudah dikuasai negara.

Hal ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Padang Pariaman Nomor: 4/Pdt.P.Con/2018/PN Pmn.

Kutipan putusan pengadilan itu juga terpampang dalam plang yang dijumpai Bisnis di lokasi pembangunan proyek. Plang itu menegaskan tanah di area tersebut merupakan milik negara. Peringatan dengan ancaman pidana dilayangkan bagi siapa pun yang masuk atau memanfaatkan tanah tersebut.

"Banyak yang menghalangi sehingga kami tidak bisa bekerja. Hukum memang nomor satu, tapi masyarakat harus tersenyum. Kami harus rangkul dan bilang, Hutama Karya tidak punya wewenang untuk mengubah harga tanah," ujarnya saat ditemui Bisnis, Rabu (3/12/2019).

Ramos mengungkapkan bahwa perseroan kerap dianggap memiliki kewenangan untuk menentukan harga tanah. Bahkan, tetek bengek proyek pembangunan jalan tol seolah menjadi ranah perseroan kendati proyek ini melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengakui bahwa pembebasan lahan sepanjang 4,2 kilometer belum sepenuhnya tuntas. Mediasi akan terus dilakukan kepada warga yang masih menolak.

Proyek jalan tol Padang—Sicincin yang menjadi bagian proyek jalan tol Padang—Pekanbaru yang masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) harus terus berlanjut.

Irwan berharap agar pendekatan secara persuasif bisa menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin represif dalam menuntaskan proses pembebasan lahan di lokasi yang masih ditolak masyarakat.

"Mohon maaf saya tidak ingin keras, represif. Kalau seandainya masih mengganggu, sudah kami dekati, kami beri tahu, uang sudah tersedia [di pengadilan] ya, tidak ada jalan lain, polisi akan turun tangan," tuturnya kepada Bisnis saat ditemui di sela-sela acara pergelaran musik di Universitas Negeri Padang, Rabu (4/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper