Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker : KBRI Amman Capai Zero Shelter Pekerja Migran

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Yordania berhasil mencapai zero shelter.
KBRI Amman Capai Zero Shelter Pekerja Migran/Ilustrasi
KBRI Amman Capai Zero Shelter Pekerja Migran/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Yordania, berhasil mencapai zero shelter.

Zero shelter adalah pengosongan seluruh pekerja migran yang ditampung di Shelter KBRI Amman karena telah terselesaikannya persoalan mereka di wilayah ini.

"Capaian zero shelter di Shelter KBRI Amman ini adalah capaian kedua setelah 2 bulan sebelumnya juga sempat kosong," jelas Kemenaker dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2019).

Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina Andy Rachmianto, menargetkan pada 2019 ini seluruh masalah buruh migran yang berada di shelter dapat diselesaikan. Ia menyebutkan upaya penyelesaian merupakan bentuk kehadiran negara dalam pelayanan bagi pekerja Indonesia di Yordania.

"Selain melakukan upaya mediasi kasus dan pendampingan kepulangan, KBRI Amman juga telah melakukan kunjungan ke penjara kasus kriminal maupun kasus-kasus pelanggaran imigrasi secara rutin," kata Andy.

Lebih lanjut disebutkan semenjak 2017 hingga akhir 2019 ini KBRI Amman telah berhasil membantu proses mediasi dan pemulangan 682 pekerja migran beserta 16 orang anak-anaknya. Selain itu hak ketenagakerjaan yang berhasil diperjuangan baik melalui proses pengadilan maupun mediasi dalam kurun waktu ini mencapai Rp12 miliar.

“Kosongnya shelter Griya Singgah ini bukan berarti berhentinya upaya KBRI dalam membantu penyelesaian kasus-kasus dari para WNI/PMI yang masih ada. Kami akan selalu hadir dalam melindungi WNI yang masih ada di Yordania,” katanya.

Atase Tenaga Kerja KBRI Amman Suseno Hadi, menambahkan, upaya pemulangan melalui mediasi untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan merupakan upaya yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus PMI, dibanding melalui jalur pengadilan.

"Bila upaya penyelesaian tidak ditemukan kesepakatan, maka proses penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan," kata Susesno.

Suseno mengklaim semenjak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi. Namun, masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.

“Diperkirakan, dengan kosongnya shelter Griya Singgah tahun ini, setidaknya telah menjadi  sejarah capaian upaya perlindungan WNI termasuk PMI di KBRI Amman," kata Suseno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper