Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN : 4 Direktur Garuda Tak Kantongi Izin Dinas ke Prancis

Berdasarkan daftar manifest pesawat Garuda anyar tersebut, keempat direktur yang terbang ke Prancis adalah Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir aat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019)./Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir aat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Empat direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang terbang ke Prancis untuk menjemput pesawat anyar seri Airbus 330-900 neo disebut tidak mendapatkan izin dinas dari Kementerian BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan penjelasan jika hal tersebut tercantum pada laporan komite audit.

"Keempat direktur yang ikut, menurut laporan tidak mendapatkan izin dinas dari Kementerian BUMN ketika berangkat ke Prancis," ujarnya di Kementerian BUMN, Jumat (6/12/2019).

Berdasarkan daftar manifes pesawat Garuda anyar tersebut, keempat direktur yang terbang ke Prancis adalah Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.

Merujuk laporan itu, keempatnya melanggar Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor 08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Tidak hanya melanggar perizinan perjalanan dinas keluar negeri, Arya menjelaskan jika pesawat Airbus tersebut merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersial. Artinya, pesawat ini seharusnya tidak boleh membawa kargo atau barang.

"Di samping itu, komisaris mengatakan pesawat tersebut langsung menuju hanggar GMF [GMF AeroAsia] tanpa parkir di apron. Ini menunjukkan ada potensi pelanggaran pidana dan perdata, tetapi harus ada pembuktian dari pihak berwajib," lanjut Arya.

Dari hasil tersebut, maka Komisaris Garuda Indonesia merekomendasikan ke Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan terhadap direksi dan staf Garuda Indonesia. Arya menyebutkan semua komisaris menandatangani laporan tersebut.

Sementara itu, Kementerian BUMN telah mengambil keputusan untuk mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia. Pencopotan ini sesuai dengan hasil komite audit mengenai barang mewah yang diselundupkan di dalam pesawat anyar.

Mengenai 3 direksi lain yang ikut ke Prancis, Arya mengatakan ketiganya melanggar surat edaran Menteri BUMN. "Yang 3 lainnya, kami lihat apakah akan mendapat sanksi atau tidak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper