Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP E-Commerce Terbit, Ekstensifikasi Data Wajib Pajak Harus Jadi Perhatian

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan pada konteks pelapak daring atau e-commerce saat ini, HIPMI mengusulkan beberapa hal.
Ecommerce/alleywatch.com
Ecommerce/alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik masih membutuhkan kerja besar berupa ekstensifikasi data wajib pajak guna memperkecil peluang melebarnya defisit transaksi berjalan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan pada konteks pelapak daring atau e-commerce saat ini, HIPMI mengusulkan beberapa hal. Terutama terkait wacana terintegrasinya regulasi soal e-commerce dalam rencana omnibus law pada bidang pajak e-commerce.

Dia menilai, pemerintah harus memanfaatkan dua kesempatan strategis. Pertama, ekstensifikasi untuk menambah basis data. Kedua, penguatan ekonomi dalam negeri.

“Kita buka data sebagai contoh ya, mengapa dua poin ini sangat penting terutama tentang poin penguatan ekonomi dalam negeri. Justru dengan adanya e-commerce barang impor yang masuk ke kita jadi lebih banyak,” jelas Ajib di Kompleks Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (4/12/2019).

Dia menilai, kondisi tersebut menyebabkan nyaris 90% pasar Indonesia dikuasai barang impor. Sehingga, meskipun pada 2018 konsumsi rumah tangga naik sampai saat ini bertahan pada kisaran 5%, tetapi impor untuk konsumsi rumah tangga menyumbang 23%. Oleh sebab itu, kata Ajib, kenaikan e-commerce telah menyumbang defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

“Jadinya impor kita makin tinggi daripada produk dalam negeri,” terang Ajib.

Oleh sebab itu, seharusnya regulasi terkait e-commerce ini mengacu pada dua fungsi pajak. Pertama, sebagai budgeter yakni mengumpulkan uang ke negara. Kedua, sebagai reguler end untuk mengatur bagaimana ketika konteks pajak e-commerce diberlakukan.

“Barang dalam negeri harus diberikan insentif maka barang luar negeri harus adil, dikenakan cukai, pajak terkait dan lain lain,” sambungnya.

Namun sampai dengan jejak pendapat publik hari ini, kata Ajib ada beberapa masalah yang mengintai untuk pembahasan e-commerce masuk sebagai obyek deregulasi melalui omnibus law. Pasalnya, e-commerce belum punya detail, mekanisme dan tata cara perdagangan

“Sekarang e-commerce menjadi bagian di omnibus law. Untuk masalah bagian pemungut PPN, ekstensifikasi, orang yang jual di media sosial dengan NPWP ini harus didetailkan,” kata Ajib.

Ajib pun menambahkan, dengan adanya kewajiban NPWP dalam PP Nomor 80/2019 tersebut maka ada penolakan dari pelaku usaha. Oleh sebab itu pemerintah perlu membuat satu paket kemudahan dan pajak. Sebagai contoh, pemilik NPWP harus mendapatkan kemudahan lain dalam regulasi, misalnya penyesuaian tarif.

“Tarifnya dibuat berbeda. Tokopedia, Bukalapak, apapun itu e-commerce yang ikut peraturan diberikan insentif. Tetapi yang tidak ikut diberikan disinsentif. Termasuk barang dalam negeri diberikan insentif barang luar negeri diberikan disinsentif,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper