Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurang Bahan Baku, Pabrikan Peleburan Baja Berguguran

Menurut informasi yang diterima Bisnis, lini produksi PT Growth Asia telah terhenti seluruhnya.
ilustrasi.
ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pelaku industri baja sedang dalam kesulitan lantaran keterbatasan bahan baku sebagai konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.

Menurut informasi yang diterima Bisnis, lini produksi PT Growth Asia bahkan telah terhenti seluruhnya. Adapun beberapa industri pengecoran juga menghentikan proses produksinya lantaran tidak ada bahan baku.

“Bukan Cuma Growth Asia [yang berhenti proses produksinya], ada 35 pabrikan [yang berhenti]. Ini kondisi sudah mau mati Ini sudah 10 hari [berlaku],” Wakil Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry kepada Bisnis, Rabu (4/12/2019).

IISIA telah mengirimkan surat pernyataan menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 84/2019 pada 23 Oktober kepada Menteri Perdagangan, Presiden, Menteri KLHK, Mengerti Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Maritim, dan Menteri Koordinator Perekonomian.

Ismail berujar Kementerian Perdagangan akan melakukan rapat yang ketiga pada 9 Desember untuk membahas revisi beleid tersebut. Adapun, Ismail menegaskan pihaknya akan melakukan demonstrasi pada pekan depan jika revisi beleid tersebut berlarut-larut. “Supaya RI 1 tahu bahwa ada regulasi yang mematikan industri.”

Menurutnya, kerugian yang ditanggung para pelaku industri peleburan baja sudah cukup tinggi, tetapi belum sapai pada perumahan tenaga kerja. Namun, dia mengatakan pemberlakuan beleid tersebut berpotensi merumahkan tenaga kerja setidaknya 17.000 orang dari 35 pabrikan.

Ismail menyatakan beleid tersebut juga akan berdampak besar pada pembangunan infrastruktur nasional. Pasalnya, 35 pabrikan tersebut menghasilkan baja kategori long product yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur. Penggunaan baja dalam proyek infrastruktur merupakan paduan dari long dan flat product dengan komposisi 50:50.

Ismail menilai pemerintah sama sekali tidak melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan beleid tersebut. Menurutnya, beleid tersebut merupakan hasil dari regulator yang bertugas tidak memahami tata niaga perdagangan internasional.

Ismail mengatakan penghentian impor skrap baja telah dilakukan sejak 22 November oleh pihak surveyor, sedangkan pemberlakuan Permendag No. 8/2019 terhitung 23 November. Alhasil, saat ini pabrikan peleburan baja hanya memproduksi stok bahan baku yang terbatas.

“Dari mana mau masak besi [untuk produksi] panci emak-emak? [Selain itu, pabrik peleburan besi] untuk industri otomotif semua mati [proses produksinya],” katanya.

Direktur Eksekutif IISIA Yerry Idroes menyatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan untuk menunda dan merevisi beleid tersebut. Dalam surat tersebut, asosiasi menyatakan sangat keberatan mengenai penerbitan Permenndag No.84/2019.

Yerry berujar kebijakan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh industri baja lantaran tidak ada skrap baja yang seluruhnya homogen dan memiliki impuritas 0%. Menurutnya, pernyataan keberatan tersebut membuat Permendag No.84/2019 tidak dapat diterbitkan.

“Ini standar internasional sebenarnya impuritas diizinkan 2%. Kalau 0% secara teknis tidak bisa dilakukan. Siapa yang bisa jamin skrap [baja] tidak ada olinya?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper