Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Dibatasi Selama Natal, Pengusaha Berteriak Kesulitan Operasi

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan tidak adanya pelarangan atau pembatasan angkutan barang selama musim puncak seperti Natal.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menilai pembatasan operasi angkutan barang setiap musim puncak seperti Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 sangat menyulitkan operasional pengusaha truk.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan tidak adanya pelarangan atau pembatasan angkutan barang selama musim puncak. Padahal, tidak beroperasi pada tanggal merah atau waktu libur saja sudah cukup.

"Aturan yang melarang operasi tanggal tertentu dan selang-seling sangat menyulitkan operasional karena pada akhirnya supir pulang kampung tidak kembali sehingga praktis berhenti total," jelasnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Kondisi tersebut, terangnya, bertentangan dengan upaya yang tengah dilakukan para pelaku bisnis logistik yang tengah mengejar target tahunan. Akhirnya, kondisi tersebut memberatkan para pengusaha truk.

Menjelang musim puncak transportasi Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kementerian Perhubungan kembali merencanakan pembatasan operasi angkutan barang selama periode puncak berlangsung. Rencananya, pembatasan dilakukan selama 5 hari.

Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto menuturkan pihaknya sudah menggelar pembahasan rencana pengaturan lalu lintas dan pengendalian angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama Natal dan Tahun Baru 2020.

Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun 2018, paparnya, pengendalian operasi angkutan barang tersebut kembali akan dilakukan.

Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari.

Pembatasan dilakukan pada Jumat--Sabtu, 20--21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019-- Rabu,1 Januari 2020.

Adapun, lokasi pembatasan operasional kendaraan barang tersebut pada Rabu, 25 Desember 2019 atau hari Natal berada di ruas Tol Cikampek-Jakarta (arah menuju Jakarta).

Seperti pada tahun sebelumnya, pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, bangunan.

Sementara itu, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM, barang ekspor dan impor dan dan menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper