Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Ingin Kewenangan Kementerian BUMN Diperluas. Ini Alasan Utamanya

Menteri BUMN Erick Thohir ingin agar kewenangan untuk menggabungkan dan menutup perusahaan milik negara yang sakit bisa berada di tangan Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Sidang kabinet tersebut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Sidang kabinet tersebut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir ingin agar kewenangan untuk menggabungkan dan menutup perusahaan milik negara yang sakit bisa berada di tangan Kementerian BUMN.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada Senin (2/12/2019), Erick mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan review PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

"Kami review PP 41/2003, di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa memerger dan melikuidasi perusahaan, di mana yang benar-benar sakit karena kebijakan sebelumnya," katanya.

Berdasarkan aturan tersebut pada Pasal 1 tertuang bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan di bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3 ayat 1 tertulis pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak meliputi (a) penatausahaan setiap penyertaan modal negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayanan negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, (b) pengusulan setiap pernyataan modal negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pemanfaatan kekayaan negara dan PERJAN, (c) pendirian PERSERO, PERUM, atau PERJAN dan perubahan bentuk hukum PERJAN.

Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat 1 (a) disebutkan dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal negara pada PERSERO dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas, dan kewenangannya melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal pembubaran BUMN; penggabungan, peleburan, atau pemecahan PERSERO; perencanaan pembagian dan penggunaan laba PERSERO; perubahan bentuk hukum BUMN; pengalihan aktiva tetap pada PERUM dan PERSERO, dan penyertaan modal yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan review tersebut, Erick berharap peran kerja BUMN bisa diperluas dengan memiliki hak untuk menutup atau menggabungkan BUMN yang berkinerja buruk. "Penanaman modal tetap dari Menteri Keuangan, tetapi secara operasional perlu ada relaksasi hukum ini supaya prosesnya lebih cepat," jelasnya.

Erick pun menambahkan tidak tertutup kemungkinan jumlah BUMN yang ada saat ini dikurangi, tergantung dengan hasil kajian ke depan. Apalagi, dari total laba BUMN yang berjumlah lebih dari 100 perusahaan senilai Rp210 triliun, lebih dari 70% berasal dari 15 perusahaan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper