Bisnis.com, JAKARTA - Penambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan ikut mengubah unit-unit yang berada di bawahya tak terkecuali Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Dalam beleid yang baru yakni PMK No.176/PMJ.01/2019, PPDDP menjadi bagian dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan atau lepas dari Direktorat Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak.