Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi UMKM: Pembebasan Biaya dan Subsidi Sertifikasi Halal Jangan di Awal Saja

Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) berharap pembebasan atau subsidi biaya sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak hanya diberikan satu kali saja di awal.
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) berharap pembebasan atau subsidi biaya sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak hanya diberikan satu kali saja di awal.

Ketua Umum Akumindo Ihsan Ingratubun mengatakan pembebasan biaya seharusnya juga diberikan kepada pelaku usaha yang akan memperpanjang kembali masa berlaku sertifikasi halal selagi masih memenuhi kriteria yang disyaratkan.  Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masa berlaku untuk sertifikasi tersebut adalah 4 tahun setelah diterbitkan oleh BPJPH asalkan tidak ada perubahan komposisi produk.

“Sertifikasi halal ini kan ada masa berlakunya. Nah, ketika masa berlakunya sudah habis atau harus disertifikasi ulang tentunya harus digratiskan lagi asalkan masih memenuhi kriteria yang disyaratkan. Kriterianya mungkin bisa mengacu pada UU No. 20/2008 tentang UMKM,” katanya kepada Bisnis.com pada Senin (2/12/2019)

Adapun, menurut Ihsan tidak seluruh UMKM berhak mendapatkan pembebasan biaya sertifikasi halal. Menurutnya hanya usaha mikro saja yang berhak atas pembebasan biaya yang akan diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu.

“Usaha mikro yang harus dibebaskan dari biaya, untuk kecil dan menengah mungkin bisa diberikan biaya khusus atau subsidi biaya. Tidak disamakan dengan perusahaan-perusahaan besar,” tegasnya.

Ihsan juga berharap pembebasan atau subsidi biaya sertifikasi halal bagi UMKM bisa ikut diatur dalam UU Pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian dari omnibus law bersama dengan UU Cipta Lapangan Kerja.

Selain sertifikasi halal, diharapkan juga agar UU yang bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 itu dapat mengurangi beban pelaku usaha sektor tersebut dari kebijakan pemerintah yang lain seperti sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memberatkan dari segi biaya.

Ihsan juga menyebut pihaknya masih menanti adanya penjelasan secara gamblang dari pemerintah mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha mikro dan kecil. Menurutnya, UU No. 33/2014 tentang JPH dan peraturan turunannya yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 3/ 2014 tentang JPH, dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 26/2019 tentang Penyelenggaraan JPH belum bisa memberikan pencerahan sepenuhnya mengenai hal tersebut.

“Untuk yang melalui BPJPH ini bagaimana? Selain kepastian biaya, kami juga butuh informasi bagaimana prosedur dan persyaratannya, hingga berapa lama [waktu yang dibutuhkan] ini belum jelas. Apakah serifikasi halal ini harus dilakukan per produk atau per gerai? Itu juga kami menunggu kepastiannya," paparnya.

Terakhir, Ikhsan menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung upaya pemerintah yang mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pasalnya, selama ini sertifikasi halal yang dilakukan oleh lembaga tersebut tidak transparan, khususnya terkait biaya yang harus dikeluarkan.

“Selama ini dengan LPPOM MUI sertifikasi halal tidak transparan biayanya berapa, waktunya berapa lama, setiap pelaku usaha itu berbeda-beda, diharapkan dengan pengambilalihan ini menjadi betul-betul transparan, khususnya soal biaya yang akan diatur dalam PMK. Selain itu, tentunya tidak memberatkan UMKM,” ujarnya.

Sebagai catatan, untuk mengetahui perkiraan biaya pembuatan sertifikat halal, sebelumnya pelaku usaha diharuskan untuk menanyakan langsung ke bendahara LPPOMMUI melalui email [email protected] dengan menginformasikan, jenis, jumlah dan lokasi produk di produksi. LPPOM MUI melalui www.halalmui.org hanya memberikan informasi mengenai alur pendaftaran dan jenis produk yang dapat disertifikasi halal berdasarkan Surat Keputusan (SK) 02/Dir LPPOMMUI/I/13.

Secara terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas biaya sertifikasi halal melalui BPJH. Dia belum bisa memberikan kepastian kapan rakor tersebut akan digelar, namun yang jelas saat ini pihaknya masih menunggu detail usulan biaya dari Kementerian Keuangan.

“Kami belum menerima detail biayanya dari Kemenkeu. Tetapi untuk biaya bagi UMKM ini masih sesuai dengan rakor yang lalu, UMKM tidak dibebani dengan biaya sertifikasi halal,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (12/2/2019).

Adapun, untuk target penyelesaian pembahasan biaya sertifikasi halal atau penerbitan PMK terkait, menurut Susiwijono hal tersebut bisa rampung sebelum akhir tahun ini lantaran Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso memastikan bahwa rakor untuk membahas sertifikasi halal akan dilakukan pada pekan ini sembari menunggu detail usulan biaya dari Kemenkeu.

 “Pekan ini mau dibahas, kami yang akan proaktif untuk mulai membahas [sertifikasi halal] itu,” ungkapnya kepada Bisnis.com Senin (12/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper