Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendidikan Tinggi: Kemenkeu Akan Atur Pihak Pengelola Endowment Fund

Pembahasan revisi Peraturan Menteri Meuangan (PMK) nomor 80/ 2009 tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan masuk tahap finalisasi.
Ilustrasi-wisuda/Antara
Ilustrasi-wisuda/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan revisi Peraturan Menteri Meuangan (PMK) nomor 80/ 2009 tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan masuk tahap finalisasi.

Direktur Peraturan Perpajakan II, DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan saat ini revisi regulasi tersebut maasih dalam pembahasan final dalam internela Kemenkeu. Poin yang tengah dibahas saat ini adalah mengenai siapa pihak pengelola sisa dana abadi/ endowment fund tersebut.

“Revisi regulasinya masih  dalam pembahasan final  di internal Kemenkeu, terkait dana abadi dalam pembahasan masih dibahas  pihak yang mengelolanya. Nantinya, yang masuk dalam pengaturan adalah sisa lebih  dari pendidikan diperkenakan  dialokasikan dalam bentuk dana abadi bagi lembaga/badan pendidikan yg  telah memenuhi akreditasi tertinggi untuk badan atau lembaga pendidikan,” kata Yunirwansyah kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Dalam aturan sebelumnya disebutkan selama ini sisa lebih dana perguruan tinggi dalam tahun berjalan wajib dihabiskan dalam jangka 4 tahun sejak diperoleh dan akan dikecualikan sebagai objek pajak jika ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana.

Hal itu, mengacu pada aturan PMK 80/2009 pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan, ‘sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan’.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Yos Johan Utama menuturkan, untuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH), endowment fund itu bisa dikelola oleh unit  yang dibentuk oleh perguruan tinggi itu.

“Aturan saat ini dimana  SILPA  khususnya untuk PTNBH  ada kewajiban setelah 4 tahun harus  diinvestasikan dan jika tidak maka akan kena sanksi pajak. Sekarang mau direvisi, SILPA bisa dijadikan endowment fund maka hal itu sangat membantu PTNBH & PTBLU. Pengelola endowment fund khusus untuk PTNBH  bisa ditangani unitnya sendiri karena bentuknya sudah badan hukum. Kalau untuk Satker dan BLU saya belum tahu penyelesaiannya sebab belum berbentuk badan hukum,” kata Yos, Minggu (1/12).

Kendati, meski dana abadi itu nantinya dikelola unit/lembaga yang dibentuk oleh PTNBH, badan tersebut tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan lembaga keuangan dan diawasi oleh OJK.

“Secara logika hukum bisa, karena bentuknya badan hukum atau PTNBH bisa membentuk  badan hukum baru yang khusus untuk endowment fund. Tetapi menurut saya  lembaga itu harus disesuaikan dengan ketentuan lembaga keuangan sebab mengelola uang publik, dan berarti sebaiknya ada pengawasan dari OJK.”

Selama ini, perguruan tinggi di Indonesia tidak memiliki dana abadi atau endowment fund. Pasalnya, aturan PMK 80/2009 mewajibkan agar dana yang dimiliki perguruan tinggi harus habis.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang mengatakan bahwa selama ini sisa dana lebih hanya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur baru. Sebab itu, diusulkan agar sisa dana lebih itu bisa jadi endowment fund, karena selama ini dana abadi perguruan tinggi berasal dari sumber dana lain seperti sponsor dan sumbangan.

“Nah kami usulkan agar dana sisa lebih bisa dipakai untuk endowment fund,  pengembangan institusi dan riset. Selama ini aturan hanya membolehkan untuk infrastruktur baru agar kita terbebas dari pajak,” kata Arief.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengatakan, dana-dana tersebut dihabiskan dalam bentuk operasional atau bangunan baru dan tidak pernah menjadi tabungan yang bisa dikelola.

“Jadi gak pernah dia jadi tabungan yang bisa jadi surat berharga nasional yang dipakai bunganya aja, padahal  di negara lain sudah biasa begitu itu. Jadi mendidik kita untuk boros. Termasuk dana hibah dari orang lain, kalau gak habis ya dipajakin,” kata Ari.

Sebelumnya, Kepala Bidang Investasi Avrist Asset Management Tubagus Farash Akbar Farich mengatakan selama ini konsep endowment fund bukan hal baru bagi universitas di luar negeri. Justru, dana-dana tersebut menjadi sumber income terbesar yang digunakan untuk operasional, penelitian hingga beasiswa.

“Memang sih selama ini konsep endowment fund di luar negeri sudah sangat lumrah, bahkan itu bisa jadi income terbesar mereka untuk penelitian, operasional, beasiswa dan lain sebagainya. Beberapa universitas di Indonesia sebetulnya juga sudah ada yang punya,” kata Farash.

Dia menuturkan biasanya, pengelolaan sisa dana lebih atau dana abadi dalam bentuk rekdana. Namun, ada juga yang mengelolanya dalam bentuk campuran.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pengelolaan campuran adalah pendapatan tetap, pasar uang dan saham.

“Jadi kalau misalnya dibagi tiga, bisa aja hasil reksadana pasar uang bisa digunakan untuk operasional jangka pendek, pendapatan tetap untuk jangka menengah, jangka panjang bisa dari saham.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper