Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Keluarkan PP Insentif Baru  

Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanaman modal, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dalam rangka memberikan insentif.

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanaman modal, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dalam rangka memberikan insentif.

PP tersebut adalah PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.

Dalam PP No. 9/2016, terdapat 145 bidang usaha yang berhak memperoleh insentif antara lain 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha yang tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Melalui PP terbaru ini, pemerintah memperbanyak bidang usaha yang bisa mengakses insentif yakni mencapai 183 bidang usaha. Secara lebih rinci, jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha, sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha.

Insentif yang diberikan pun masih sama dengan sebelumnya yakni berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Meski demikian, pemerintah menanambahkan ketentuan baru mengenai pemberian kompensasi kerugian lebih lama dari 5 tahun kurang dari 10 tahun.

Kali ini, tambahan kompensasi selama 1 tahun diberikan kepada seluruh penanaman modal atas seluruh bidang usaha yang terlampir, penanaman modal yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal pada bidang energi baru dan terbarukan, penanaman modal yang disertai dengan timbulnya biaya infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha tertentu dengan nominal paling sedikit Rp10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat pada tahun pajak kedua.

Dalam aturan yang lama, tambahan kompensasi kerugian selama 1 tahun hanya diberikan pada penanaman modal di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal yang disertai beban pembangunan infrastruktur minimal sebesar Rp10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.

Pemerintah kali ini juga memberikan tambahan kompensasi kerugian sepanjang 1 hingga 2 tahun bagi penanaman modal yang menambah paling sedikit 300 hingga 600 tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tenaga kerja selama 4 tahun berturut-turut terhitung sehak keputusan persetujuan pemberian insentif PPh.

Syarat tersebut lebih ringan dibandingkan dengan aturan sebelumnya dimana kompensasi kerugian selama 1 hingga 2 tahun baru dapat diberikan kepada investor yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 hingga 1.000 tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Dalam rangka penyempurnaan, wajib pajak (WP) kali ini cukup mengakses Online Single Submission (OSS) dalam rangka mengurus permohonan fasilitas PPh dan fasilitas-fasilitas lain seperti percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, dan kompensasi kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper