Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Atur Ulang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Dalam wawancara khusus dengan Bisnis pada Jumat (22/11) pagi di kantornya, Menkeu juga memastikan bahwa sinkronisasi atau rasionalisasi kewenangan daerah, termasuk terkait dengan PDRD tersebut, tidak akan menghapus kewenangan daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas tersebut membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang kemaritiman dan investasi./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas tersebut membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang kemaritiman dan investasi./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengatur kembali kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sinkronisasi kebijakan dengan pajak pusat. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Pengaturan ulang pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu kesimpulan yang diambil dalam rapat terbatas tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian di Kantor Kepresidenan, Jumat (22/11).

Sinkronisasi kebijakan diperlukan karena banyaknya pungutan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi daerah yang kerap menghambat investasi selama ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan aturan teperinci mengenai rasionalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD) bakal diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden. Hingga saat ini, pemerintah tengah menggodok perumusan RUU itu dan diharapkan bulan depan bisa diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah.

“Tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional,” ujar Menkeu.

Rencana sinkonisasi dan rasionalisasi PDRD tersebut merupakan isu baru yang mencuat dalam pembahasan UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law Perpajakan).

Sebelum isu pajak daerah dan retribusi masuk, RUU Omnibus Law Perpajakan hanya mencakup tujuh aspek. Tiga dari tujuh substansi utama di antaranya pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi secara gradual dari 25% menjadi 20%, penghapusan dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri, serta perubahan rezim perpajakan dari worldwide tax system menjadi territorial tax system.

Dalam wawancara khusus dengan Bisnis pada Jumat (22/11) pagi di kantornya, Menkeu juga memastikan bahwa sinkronisasi atau rasionalisasi kewenangan daerah, termasuk terkait dengan PDRD tersebut, tidak akan menghapus kewenangan daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya.

Desentralisasi Tetap Jalan

Dia mengatakan desentralisasi tetap terus berjalan. Sinkronisasi kebijakan melalui Omnibus Law justru dimaksudkan untuk mendorong percepatan aktivitas investasi yang selama ini sedikit terhambat di tingkat daerah.

“Kalau di tingkat pusat bisa lebih sederhana dan dipermudah, begitu sampai di daerah, ketidakpastian mulai muncul. Jadi, desentralisasi yang sekarang dilakukan itu ada yang memiliki implikasi yang positif tetapi ada juga yang negatif,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan sinkronisasi kebijakan, lanjut Menkeu, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah akan semakin jelas dan tidak ada lagi tumpang tindih atau perbedaan persepsi terkait dengan hak pemajakan pusat dan daerah. “Soal PBB [pajak bumi bangunan] sudah didaerahkan. Akan tetapi, di media sosial banyak yang mengeluhkan ke saya, seolah-olah itu [wewenang] pemerintah pusat.”

Dia tidak menampik bahwa rasionalisasi pajak daerah ini bakal memangkas pemasukan daerah dalam jangka pendek. Namun, bakal ada kompensasi lain yang akan mengalir ke daerah, salah satunya adalah masuknya aliran investasi asing.

Pemerintah Atur Ulang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Penguatan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan PDRD sebenarnya telah masuk dalam skema revisi UU No. 28/2009 tentang PDRD. Dalam revisi beleid itu, pemerintah pusat diberi kewenangan untuk mengintervensi tarif pajak daerah terhadap seluruh jenis pajak daerah melalui peraturan presiden. Salah satu tujuannya adalah untuk meminimalisasi biaya dan administrasi pajak daerah.

Selain melalui intervensi tarif, upaya untuk meminimalisasi beban berusaha juga dilakukan dengan merasionalisasi retribusi daerah yang semula berjumlah 32 jenis menjadi 9 jenis. Beberapa jenis retribusi yang dirasionalisasi antara lain retribusi izin gangguan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, biaya cetak KTP dan catatan sipil, hingga pengujian kendaraan bermotor.

Dari sisi pajak daerah, otoritas fiskal juga tengah melakukan restrukturisasi pajak dengan mengelompokkan jenis pajak sesuai dengan karakteristiknya atau dengan kata lain penyederhanaan jenis pajak.

Pajak Daerah Tumpang Tindih

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan pajak daerah memang perlu segera diperbaiki. Pasalnya, pajak daerah sering kali tumpang tindih antara satu dengan yang lain sehingga menimbulkan double taxation.

Dia mencontohkan pajak atas rokok yang dikenai tiga jenis pungutan, yakni cukai rokok dan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok oleh pemerintah pusat, serta pajak rokok oleh pemerintah daerah.

Hal yang sama juga terjadi pada usaha hiburan yang dikenai PPN atas barang jasa sebesar 10% sekaligus pajak hiburan oleh pemerintah daerah yang tarifnya bisa mencapai 35%.

Apalagi, UU No. 28/2009 menganut rezim tarif maksimal sehingga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengenaannya.

“Pemerintah daerah punya diskresi untuk menetapkan tarif hingga maksimal sehingga menciptakan beban pajak yang tinggi dan tidak harmonis antardaerah,” ujar Yustinus.

Herman N. Suparman, peneliti Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menilai selama ini penentuan tarif dalam penyusunan peraturan daerah sering tidak melibatkan pihak terkait. “Hal ini menimbulkan dampak ekonomi negatif sehingga banyak usaha yang berpindah ke daerah lain.”

Langkah Positif

Adapun, Ketua Bidang Industri Apindo Johnny Darmawan mengatakan pembenahan sistem perpajakan tersebut merupakan langkah positif karena ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah kerap dikeluhkan para pengusaha.

“Menurut saya, filosofinya ada dua, bagaimana membuat kemudahan investasi atau bisnis berjalan dan bagaimana ini tidak menambah beban biaya yang membuat kami [pengusaha] tidak bisa bersaing.”

Selama ini, kebijakan pemerintah daerah menjadi kendala bagi pengusaha, baik dari sisi kepastian hukum maupun perpajakan. “Di pemerintah pusat, kepastian hukumnya sudah dipermudah. Eh, tahu-tahu di pemda sampai tingkat kelurahan kami dipersulit. Begitu juga dengan pajak. Di pusat dipangkas pajaknya, eh di daerah banyak pungutan tambahan.”

Hal itulah yang menjadi penyebab mengapa Indonesia tidak menarik bagi para investor, dan juga memengaruhi daya saing RI yang kini disalip Vietnam dan Kamboja.

Wakil Ketua Kadin Bidang Internasional Shinta Widjaja mengapresiasi dan mendukung penuh rencana Omnibus Law Perpajakan tersebut. “Sangat baik karena memang ini yang ditunggu pengusaha untuk membuat Indonesia lebih kompetitif.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper