Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berapa Kira-kira Gaji Ahok?

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, Ahok akan didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok /Antara-Muhammad Adimaja
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok /Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok, begitu biasa Basuki Tjahaja Purnama disapa bakal menggantikan jabatan Tanri Abeng.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, Ahok akan didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama.

Sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina yang pada 2018 mengelola aset hingga US$64,72 miliar, Ahok akan menerima gaji dan sejumlah tunjangan lainnya.

Dikutip dari laporan tahunan Pertamina  2018, honorarium yang diterima oleh komisaris utama besarannya adalah 45% dari gaji direktur utama Pertamina.

Selain itu, jabatan komisaris di Pertamina menerima fasilitas di antaranya tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Selain itu, komisaris juga menerima fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berapa Kira-kira Gaji Ahok?

Lantas berapa kira-kira gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok?

Dikutip dari laporan tahunan Pertamina 2018, kompensasi manajemen kunci dan dewan komisaris yang dibayarkan oleh perseroan senilai US$47,27 juta hingga 31 Desember 2018. Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar, nilai itu sekitar Rp661,82 miliar.

Hingga akhir tahun lalu, jumlah direksi dan komisaris Pertamina jumlahnya sebanyak 19 orang yang terdiri dari 11 direksi dan 8 komisaris.

Jika nilai kompensasi itu dibagi rata, setiap direksi dan komisaris Pertamina menerima sedikitnya Rp34,83 miliar per tahun.

Tugas dari jajaran komisaris di antaranya adalah menetapkan dan menelaah atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper